Cuaca Sumut Hari Ini Didominasi Hujan Ringan, Medan hingga Nias Berpotensi Diguyur Hujan
MEDAN Prakiraan cuaca di Provinsi Sumatera Utara pada Senin (20/7/2026) didominasi hujan ringan di sebagian besar kabupaten dan kota. Sem
NASIONAL
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas perkara penyidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama, kepada penyidik Polda Jawa Barat. Pengembalian berkas dilakukan karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah Priguna ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperkosa tiga pasien saat sedang bertugas sebagai dokter jaga di RSHS Bandung. Aksinya diketahui melibatkan penggunaan obat bius yang diduga diambil dari rumah sakit tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah mengeluarkan pemberitahuan P18, atau berkas belum lengkap.
"Setelah diteliti, pada tanggal 16 Juni, JPU menyampaikan bahwa berkas perkara belum lengkap atau P18. Maka berkas dikembalikan ke Polda Jabar untuk dilengkapi," ujar Cahya, Selasa (17/6/2025).
Meski begitu, Cahya belum membeberkan secara rinci poin-poin apa saja yang harus dilengkapi. Ia menyebutkan bahwa tim jaksa masih menyusun petunjuk teknis (P19) yang akan diserahkan kepada penyidik.
"Untuk petunjuknya masih dalam penyusunan oleh tim JPU, jadi belum dikembalikan secara fisik ke penyidik," tambahnya.
Kejati Jabar menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan transparan. Empat orang jaksa telah ditunjuk secara khusus untuk menangani perkara tersebut.
Dalam waktu tujuh hari, tim JPU akan menentukan sikap apakah berkas layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung atau masih perlu perbaikan.
Priguna dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, dan e, serta Pasal 16 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut bisa mencapai belasan tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku adalah seorang tenaga medis yang seharusnya memberi perlindungan, bukan justru menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap pasien yang sedang dalam kondisi rentan.*
(jp/j006)
MEDAN Prakiraan cuaca di Provinsi Sumatera Utara pada Senin (20/7/2026) didominasi hujan ringan di sebagian besar kabupaten dan kota. Sem
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca di wilayah Daerah Khusus Jakarta pada Senin (20/7/2026) didominasi hujan ringan di hampir seluruh wilayah ibu ko
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca di wilayah Jawa Barat pada Senin (20/7/2026) didominasi kondisi berawan. Meski demikian, sejumlah kabupaten dan
NASIONAL
YOGYAKARTA Kondisi cuaca di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (20/7/2026) diprakirakan didominasi cuaca cerah hingga cerah ber
NASIONAL
DENPASAR Kondisi cuaca di sebagian besar wilayah Provinsi Bali pada Senin (20/7/2026) diprakirakan didominasi cuaca berawan. Sementara i
NASIONAL
BITVONLINE.COMTim nasional Spanyol berhasil menjuarai Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Argentina dengan skor tipis 10 pada partai fina
OLAHRAGA
Bitvonline.com Senin, 20 Juli 2026 Tim Nasional Spanyol berhasil menjuarai Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Argentina dengan skor ti
OLAHRAGA
Bitvonline.com Senin, 20 Juli 2026 Tim Nasional Spanyol berhasil menjuarai Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Argentina dengan skor ti
OLAHRAGA
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Pemerintah Aceh meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakart
PEMERINTAHAN