Rocky Pasaribu: Pencabutan Izin TPL Momentum Perlindungan Hak Masyarakat Adat
BALIGE Pemerintah pusat resmi mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) beserta 27 perusahaan lain
POLITIK
SERANG -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan keji terhadap seorang bocah perempuan asal Cilegon yang ditemukan tewas dengan mulut dilakban di pinggir pantai.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (17/6), terhadap terdakwa Saenah binti Sunarto, Ridho alias Rahmi binti Asnitah Darasah, dan Emi binti Edi.
"Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon di muka sidang telah membacakan surat tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa," kata Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin, Selasa (17/6/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan kumulatif pertama, yakni melanggar Pasal 83 jo Pasal 76F UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana masing-masing terhadap para terdakwa dengan pidana mati," tegas Nasruddin.
Dalam pengembangan kasus, pihak Kepolisian Resor Cilegon mengungkap bahwa pembunuhan ini dipicu oleh masalah utang-piutang antara pelaku dan ibu korban. Ancaman pembunuhan sempat dikirimkan melalui pesan WhatsApp sebelum kejadian.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan bahwa dua pelaku utama, yakni Saenah dan Ridho alias Rahmi, diduga menjalin hubungan asmara sesama jenis, dan Saenah merasa cemburu atas kedekatan ibu korban dengan Ridho.*
"Ada unsur kecemburuan karena kedekatan ibu korban dengan RH. Selain itu, pelaku juga meminjam identitas ibu korban untuk utang pinjol," ujar Kemas.
Selain ketiga terdakwa yang kini dituntut mati, polisi sebelumnya juga menetapkan dua pelaku lainnya yakni Ujang Hildan dan Yayan Herianto dalam jaringan pelaku.
Atas tuntutan ini, para terdakwa melalui kuasa hukum mereka mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 18 Juni 2025.*
(dc/j006)
BALIGE Pemerintah pusat resmi mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) beserta 27 perusahaan lain
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai merombak jajaran pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Keme
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah Aceh meraih Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 sebagai pemerintah daerah kategori utama atas keberhasilannya
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menilai perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan ESK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penataan W
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh mempercepat identifikasi dan penyiapan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (H
PEMERINTAHAN
MEDAN Kasus kekerasan yang menewaskan seorang perempuan bernama Lina resmi memasuki meja hijau. Terdakwa David Chandra didakwa membunuh k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menegaskan bahwa aparat yang menuduh pedagang es gabus menggunakan bahan spons harus mendapatk
NASIONAL
DENPASAR, BALI Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali kembali menunjukkan dukungan nyata terhadap Industri Kecil dan
EKONOMI
BEKASI Satuan Reserse Narkoba (SATRESNARKOBA) Polres Bekasi Kota kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkotika dan o
HUKUM DAN KRIMINAL