Lonjakan Harga Minyak Akibat Perang AS-Iran, Pemerintah Siapkan Tiga Skenario
JAKARTA Pemerintah menyiapkan langkah efisiensi anggaran sebagai respons terhadap konflik Timur Tengah yang memicu lonjakan harga minyak
PEMERINTAHAN
SERANG -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan keji terhadap seorang bocah perempuan asal Cilegon yang ditemukan tewas dengan mulut dilakban di pinggir pantai.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (17/6), terhadap terdakwa Saenah binti Sunarto, Ridho alias Rahmi binti Asnitah Darasah, dan Emi binti Edi.
"Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon di muka sidang telah membacakan surat tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa," kata Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin, Selasa (17/6/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan kumulatif pertama, yakni melanggar Pasal 83 jo Pasal 76F UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana masing-masing terhadap para terdakwa dengan pidana mati," tegas Nasruddin.
Dalam pengembangan kasus, pihak Kepolisian Resor Cilegon mengungkap bahwa pembunuhan ini dipicu oleh masalah utang-piutang antara pelaku dan ibu korban. Ancaman pembunuhan sempat dikirimkan melalui pesan WhatsApp sebelum kejadian.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan bahwa dua pelaku utama, yakni Saenah dan Ridho alias Rahmi, diduga menjalin hubungan asmara sesama jenis, dan Saenah merasa cemburu atas kedekatan ibu korban dengan Ridho.*
"Ada unsur kecemburuan karena kedekatan ibu korban dengan RH. Selain itu, pelaku juga meminjam identitas ibu korban untuk utang pinjol," ujar Kemas.
Selain ketiga terdakwa yang kini dituntut mati, polisi sebelumnya juga menetapkan dua pelaku lainnya yakni Ujang Hildan dan Yayan Herianto dalam jaringan pelaku.
Atas tuntutan ini, para terdakwa melalui kuasa hukum mereka mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 18 Juni 2025.*
(dc/j006)
JAKARTA Pemerintah menyiapkan langkah efisiensi anggaran sebagai respons terhadap konflik Timur Tengah yang memicu lonjakan harga minyak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kelompok masyarakat Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) mengklaim telah memenangkan empat kali persidangan sengketa informasi terkai
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk berhatihati menerima hampers atau had
HUKUM DAN KRIMINAL
KISARAN, KABUPATEN ASAHAN Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Asahan berhasil menghimpun dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) s
PEMERINTAHAN
KISARAN, KABUPATEN ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi menghadiri perayaan Milad ke62 Ikatan Mahasiswa Muhammadi
PEMERINTAHAN
BINJAI Ketua Abd Rasyidin Pane, SH, Ketua Partai Hanura Langkat, menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) Hanura Kota Binjai yang digelar d
POLITIK
KISARAN, KABUPATEN ASAHAN Sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke80 Kabupaten Asahan, digelar kegiatan Dzikir Bersama pad
PEMERINTAHAN
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menyelenggarakan Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke80 pada Senin (16/03/2026) pukul 10.00 WIB d
PEMERINTAHAN
SAMOSIR Sebagai upaya memperkuat silaturahmi dan meneguhkan nilai toleransi di tengah keberagaman, Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagia
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke80 Kabupaten Asahan, Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., M.AP., menghadiri Sidang Parip
PEMERINTAHAN