Bundaran HI Jadi Pusat Demo Hari Ini, Ini Isi Tuntutan 11+9 Mahasiswa!
JAKARTA Sejumlah organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indone
PERISTIWA
SERANG -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan keji terhadap seorang bocah perempuan asal Cilegon yang ditemukan tewas dengan mulut dilakban di pinggir pantai.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (17/6), terhadap terdakwa Saenah binti Sunarto, Ridho alias Rahmi binti Asnitah Darasah, dan Emi binti Edi.
"Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon di muka sidang telah membacakan surat tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa," kata Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin, Selasa (17/6/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan kumulatif pertama, yakni melanggar Pasal 83 jo Pasal 76F UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana masing-masing terhadap para terdakwa dengan pidana mati," tegas Nasruddin.
Dalam pengembangan kasus, pihak Kepolisian Resor Cilegon mengungkap bahwa pembunuhan ini dipicu oleh masalah utang-piutang antara pelaku dan ibu korban. Ancaman pembunuhan sempat dikirimkan melalui pesan WhatsApp sebelum kejadian.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan bahwa dua pelaku utama, yakni Saenah dan Ridho alias Rahmi, diduga menjalin hubungan asmara sesama jenis, dan Saenah merasa cemburu atas kedekatan ibu korban dengan Ridho.*
"Ada unsur kecemburuan karena kedekatan ibu korban dengan RH. Selain itu, pelaku juga meminjam identitas ibu korban untuk utang pinjol," ujar Kemas.
Selain ketiga terdakwa yang kini dituntut mati, polisi sebelumnya juga menetapkan dua pelaku lainnya yakni Ujang Hildan dan Yayan Herianto dalam jaringan pelaku.
Atas tuntutan ini, para terdakwa melalui kuasa hukum mereka mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 18 Juni 2025.*
(dc/j006)
JAKARTA Sejumlah organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indone
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memastikan adanya efisiensi anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah
EKONOMI
JAKARTA Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kasus dugaan suap terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret Bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa ijazah perguruan tinggi kini tidak lagi menjadi satusatunya moda
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami peran mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menyerahkan uang tunai hasil pemulihan aset dan lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Federal Jerman FrankWalter Steinmeier tiba di Jakarta dalam rangka kunjungan resmi kenegaraan dan akan bertemu
NASIONAL
MEDAN Sejumlah elemen mahasiswa di berbagai daerah dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 15 Juni 2026. Aksi tersebut berlangsu
PERISTIWA