Modus Gagal, Pilot Malaysia Bawa Urine Bersih Tapi Tetap Positif Narkoba
JAKARTA Pilot maskapai Malaysia yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu, MSO (39), diketahui membawa satu botol kecil ber
HUKUM DAN KRIMINAL
SERANG -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan keji terhadap seorang bocah perempuan asal Cilegon yang ditemukan tewas dengan mulut dilakban di pinggir pantai.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (17/6), terhadap terdakwa Saenah binti Sunarto, Ridho alias Rahmi binti Asnitah Darasah, dan Emi binti Edi.
"Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon di muka sidang telah membacakan surat tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa," kata Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin, Selasa (17/6/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan kumulatif pertama, yakni melanggar Pasal 83 jo Pasal 76F UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana masing-masing terhadap para terdakwa dengan pidana mati," tegas Nasruddin.
Dalam pengembangan kasus, pihak Kepolisian Resor Cilegon mengungkap bahwa pembunuhan ini dipicu oleh masalah utang-piutang antara pelaku dan ibu korban. Ancaman pembunuhan sempat dikirimkan melalui pesan WhatsApp sebelum kejadian.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan bahwa dua pelaku utama, yakni Saenah dan Ridho alias Rahmi, diduga menjalin hubungan asmara sesama jenis, dan Saenah merasa cemburu atas kedekatan ibu korban dengan Ridho.*
"Ada unsur kecemburuan karena kedekatan ibu korban dengan RH. Selain itu, pelaku juga meminjam identitas ibu korban untuk utang pinjol," ujar Kemas.
Selain ketiga terdakwa yang kini dituntut mati, polisi sebelumnya juga menetapkan dua pelaku lainnya yakni Ujang Hildan dan Yayan Herianto dalam jaringan pelaku.
Atas tuntutan ini, para terdakwa melalui kuasa hukum mereka mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 18 Juni 2025.*
(dc/j006)
JAKARTA Pilot maskapai Malaysia yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu, MSO (39), diketahui membawa satu botol kecil ber
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kegiatan Zikir dan Doa Kebangsaan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta pada Sabtu (1/8/2026) malam dihadiri ribuan jemaah. Menteri
NASIONAL
SERGAI Kecelakaan maut terjadi di ruas Tol MedanTebingtinggi, tepatnya di KM 71,700, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdan
PERISTIWA
MEDAN Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara menggelar Sekolah Politik sebagai upaya memperkuat kapasitas ke
PENDIDIKAN
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mencatat 415 dari 597 jembatan yang ditan
NASIONAL
JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan indeks kerukunan umat beragama di Indonesia mengalami peningkatan. Menag menyeb
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak masyarakat untuk mensyukuri kondisi Indonesia di tengah situasi geopolitik dunia yang penuh
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto batal menghadiri kegiatan Zikir dan Doa Kebangsaan yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas)
NASIONAL
JAKARTA Youtuber sekaligus streamer Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan mengeksploitasi anak untuk ke
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meresmikan penerbangan perdana Wings Air rute Bandara Internasional Ku
PEMERINTAHAN