BGN Dorong Menu MBG Inovatif dan Bergizi: Kualitas Bintang Lima, Harga Rp10.000
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mendorong lahirnya inovasi dalam penyajian menu dalam Program Makan Bergizi G
NASIONAL
SERANG -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan keji terhadap seorang bocah perempuan asal Cilegon yang ditemukan tewas dengan mulut dilakban di pinggir pantai.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (17/6), terhadap terdakwa Saenah binti Sunarto, Ridho alias Rahmi binti Asnitah Darasah, dan Emi binti Edi.
"Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon di muka sidang telah membacakan surat tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa," kata Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin, Selasa (17/6/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan kumulatif pertama, yakni melanggar Pasal 83 jo Pasal 76F UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana masing-masing terhadap para terdakwa dengan pidana mati," tegas Nasruddin.
Dalam pengembangan kasus, pihak Kepolisian Resor Cilegon mengungkap bahwa pembunuhan ini dipicu oleh masalah utang-piutang antara pelaku dan ibu korban. Ancaman pembunuhan sempat dikirimkan melalui pesan WhatsApp sebelum kejadian.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan bahwa dua pelaku utama, yakni Saenah dan Ridho alias Rahmi, diduga menjalin hubungan asmara sesama jenis, dan Saenah merasa cemburu atas kedekatan ibu korban dengan Ridho.*
"Ada unsur kecemburuan karena kedekatan ibu korban dengan RH. Selain itu, pelaku juga meminjam identitas ibu korban untuk utang pinjol," ujar Kemas.
Selain ketiga terdakwa yang kini dituntut mati, polisi sebelumnya juga menetapkan dua pelaku lainnya yakni Ujang Hildan dan Yayan Herianto dalam jaringan pelaku.
Atas tuntutan ini, para terdakwa melalui kuasa hukum mereka mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 18 Juni 2025.*
(dc/j006)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mendorong lahirnya inovasi dalam penyajian menu dalam Program Makan Bergizi G
NASIONAL
ACEH BARAT Alumni SMP Negeri 3 Meulaboh angkatan 2002 melaksanakan agenda rutin tahunan dengan berbuka puasa bersama dan memberikan sant
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah umat Muslim di Indonesia telah merayakan Idulfitri lebih awal hari ini, Kamis (19/3), dengan melaksanakan salat Idulfit
AGAMA
BOGOR Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menggelar diskusi mendalam dengan sejumlah jurnalis, pengamat, dan pakar dari berba
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku memberikan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi kepada dua orang warga binaan,
NASIONAL
JAKARTA Kabar duka datang dari dunia bisnis Indonesia. Michael Bambang Hartono, pemilik Grup Djarum dan salah satu pengusaha paling berp
SOSOK
JAKARTA Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengungkapkan pertanyaan terkait tindakan penyiraman air keras yang dilaku
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengajak mahasiswa dan pelajar untuk bersatu dalam memerangi narkoba. Ajaka
PEMERINTAHAN
JAKARTA Memanasnya situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah kembali mengingatkan rapuhnya ketahanan energi global. Ketergantungan pada
EKONOMI
JAKARTA Persoalan sampah di Jakarta kian menunjukkan dimensi krisis yang melampaui sekadar isu teknis. Volume sampah yang mencapai sekit
NASIONAL