BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Aktivis Soroti Sidang Kasus Penganiayaan Warga Desa Sipenggeng: "Ingat Bu Hakim Ketua! Kekerasan Terhadap Perempuan, Tidak Dibenarkan!

Ronald Harahap - Rabu, 18 Juni 2025 09:29 WIB
212 view
Aktivis Soroti Sidang Kasus Penganiayaan Warga Desa Sipenggeng: "Ingat Bu Hakim Ketua! Kekerasan Terhadap Perempuan, Tidak Dibenarkan!
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. (foto: istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN — Persidangan kasus penganiayaan terhadap warga Desa Sipenggeng, Tapanuli Selatan, kembali mencuri perhatian publik dan aktivis dari berbagai lembaga, saat sidang kedua digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban berlangsung memanas karena adanya interupsi dari kuasa hukum terdakwa yang mencoba mengalihkan fokus perkara ke sengketa tanah.

Saksi korban, Hennita Wati Lubis, dihadirkan langsung dalam persidangan dan memberikan kesaksian terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 4 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Sipenggeng, Kecamatan Batang Toru.

Baca Juga:

Fachrul Rozy Pulungan, aktivis yang mengikuti jalannya persidangan, menyoroti sikap Majelis Hakim yang menurutnya mulai melenceng dari pokok perkara.

"Saya tertawa saat kuasa hukum terdakwa, Sutan Raja Harahap SH, berusaha mengaitkan kasus ini dengan sengketa lahan dan Majelis Hakim menanggapinya. Padahal jelas-jelas perkara ini adalah penganiayaan terhadap Hennita Wati Lubis. Majelis Hakim seharusnya fokus membuktikan apakah penganiayaan tersebut benar terjadi," ujar Fachrul.

Fachrul juga mengingatkan, "Hukum negara dan hukum agama tidak membenarkan kekerasan terhadap perempuan. Saya berharap Ibu Hakim Ketua memahami hal ini."

Hal senada diungkapkan oleh Musno Saidi Siregar, aktivis yang dikenal dengan aksi-aksinya di Kota Padangsidimpuan.

Musno menekankan pentingnya sikap netral dan beretika hakim dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Musno, hakim harus:

- Menjaga netralitas dan tidak memihak dalam memutuskan perkara berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

- Bersikap sopan, tegas, dan menjalankan tata tertib persidangan dengan baik.

- Menjunjung tinggi kode etik dan integritas profesi hakim.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Warga Sipenggeng Digelar di PN Padangsidimpuan, Keluarga Korban Minta Penahanan Fisik Terdakwa
Hari Ini, KSJ Edisi 293 dan Tim Loyalis Bang Ijeck Berbagi Takjil di Desa Perupuk
komentar
beritaTerbaru