- Memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk menyampaikan argumen tanpa mengabaikan substansi perkara.
- Mempertahankan independensi agar keputusan tidak dipengaruhi oleh pihak manapun.
"Ingat Bu Hakim Ketua, kami kawal kasus ini sampai putusan nanti. Setiap sidang kami catat dan laporkan ke Pengawasan Hakim di Jakarta. Apapun ceritanya, kekerasan terhadap perempuan tidak dibenarkan di Negara Republik Indonesia," tegas Musno.
Sidang kasus penganiayaan ini menjadi sorotan publik tidak hanya karena persoalan hukum, tetapi juga karena isu perlindungan perempuan yang menjadi nilai penting dalam penegakan keadilan.*