BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Kodam I/BB Diminta Berlaku Adil: Selesaikan Kasus Pemutusan Kerjasama Pengelolaan Lapangan Golf BBCC Tuntungan

Tim Redaksi - Rabu, 18 Juni 2025 10:26 WIB
1.284 view
Kodam I/BB Diminta Berlaku Adil: Selesaikan Kasus Pemutusan Kerjasama Pengelolaan Lapangan Golf BBCC Tuntungan
Lapangan Golf Bukit Barisan Club Country (BBCC) di Desa Tuntungan, Deliserdang, Sumut (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Komando Daerah Militer (Kodam) I/BB diminta berlaku adil dan tidak menyakiti rakyat, terutama terhadap warga mitra usahanya. Ini bisa diwujudkan dengan konsistensi Kodam I/BB terhadap perjanjian kerjasama yang ditandatangani bersama.

Permintaan itu disampaikan H Rismansyah Siregar, kuasa penuh Syamsurizal selaku Direktur CV Sinar Alam Mandiri, Rabu (18/06/2025).

Rismansyah menyampaikan permintaan itu, sehubungan tindakan Kodam I/BB yang secara sepihak memutus kerjasama usaha dengan Syamsurizal dalam pembangunan dan pengelolaan Lapangan Golf Bukit Barisan Club Country (BBCC) di Desa Tuntungan, Deliserdang, Sumut.

Baca Juga:

Padahal, kerjasama pembangunan dan pengelolaan Lapangan Golf BBCC Tuntungan itu, dibangun secara sah dan legal antara Kodam I/BB dengan CV Sinar Alam Mandiri yang sepakat menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara (BMN).

Kesepakatan itu, selanjutnya dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani langsung Pangdam I/BB yang ketika itu dijabat Mayjen TNI Cucu Somantri dan Direktur CV Sinar Alam Mandiri Syamsurizal.

Baca Juga:

Dalam pasal 4 dari perjanjian tersebut disebutkan, jangka waktu pengelolaan lapangan golf tersebut selama 15 tahun dihitung sejak penandatanganan perjanjian, yakni 4 September 2017. Itu artinya, pengelolaan lapangan golf tersebut berakhir pada 3 September 2032.

"Jadi, sangat jelas. Ini perjanjian kerjasama bisnis yang sah dan legal. Bahkan, membawa nama besar lembaga institusi TNI, yakni Kodam I/BB. Jadi, ini bukan perjanjian kaleng-kaleng. Jadi, nama besar institusi Kodam I/BB harusnya dijaga. Jangan dipermain-mainkan," tegas H Rismansyah Siregar.

Untuk itu, Rismansyah mengharap agar Kodam I/BB konsisten dengan perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani bersama. Jangan justru bertindak semena-mena dengan memutus kerjasama secara sepihak.

Akibat pemutusan kerjasama secara sepihak itu, Syamsurizal harus menanggung beban berat. Rp 5 miliar modal awalnya dalam membangun dan mengelola Lapangan Golf BBCC Tuntungan itu, hingga kini belum kembali. Karena Kodam I/BB tiba-tiba memutus kerjasama secara sepihak di saat kerjasama baru berjalan 4 tahun 8 bulan.

Sehubungan dengan itu, Rismansyah berharap agar Kodam I/BB segera menyelesaikan kasus ini dengan baik. Sudah satu tahun lebih proses negosiasi dilakukan. "Kami selalu bernegosiasi dengan Aslog Kolonel Inf Ato Sudiatna atas nama Kodam I/BB. Tapi hingga kini belum juga terlihat niat baik Kodam I/BB untuk menyelesaikannya," jelasnya kecewa.

Awal Kerjasama

Seperti diberitakan sebelumnya, kerjasama pembangunan Lapangan Golf BBCC Tuntungan in berawal dari surat permohonan Syamsurizal selaku Ketua Pegolf Profesional Indonesia tertanggal 24 April 2017.

Dalam suratnya, Syamsurizal memohon untuk mengelola lapangan golf di areal 60.000 M2 milik Kodam I/BB di Jalan Lapangan Golf, Desa Tuntungan II.

Berdasarkan permohonan itu, Pangdam I/BB yang saat itu dijabat Mayjen TNI Cucu Somantri dan Syamsurizal selaku Direktur CV Sinar Alam Mandiri menandatangani perjanjian kerjasama pada 4 September 2017.

Pemutusan Sepihak

Namun, pergantian Mayjen TNI Cucu Somantri sebagai Pangdam I/BB, ternyata mempengaruhi jalannya pengelolaan lapangan golf tersebut. Pada 28 Februari 2023, ketika Pangdam I/BB saat itu dijabat oleh Mayjen TNI Daniel Chardin, terbit Surat Keputusan (SK) Panglima Kodam I/BB tentang pemutusan kontrak kerjasama (KSP) antara Kodam I/BB dengan CV Sinar Alam Mandiri.

Satu bulan kemudian, yakni 23 Maret 2023, melalui video call, Kasdam, Irdam dan POMDAM, memerintahkan CV Sinar Alam Mandiri mengosongkan tempat paling lambat 30 Maret 2023.

"Pemutusan kerjasama itu tidak sesuai pasal 10 perjanjian kerjasama. Dalam pasal 10 dijelaskan, bahwa pada dasarnya perjanjian tersebut tidak dapat dibatalkan atau diakhiri oleh salah satu pihak selama pengelolaan belum berakhir," jelas Menurut Rismansyah Siregar.

Rismansyah menegaskan, kerjasama bisa putus apabila jangka waktu perjanjian telah habis. Selain itu, perjanjian dapat berakhir bila atas kesepakatan bersama para pihak, dan segala sesuatunya akan dimusyawarahkan dan diputuskan bersama oleh dan antara para pihak.

"Nah, inilah yang tidak dilakukan. Pemutusan kerjasama ini hanya secara pihak oleh Kodam I/BB," tegas Rismansyah Siregar dengan nada kesal.

Kodam I/BB Diduga Kelola Lapangan Golf BBCC

Sejak perjanjian kerjasama dengan CV Sinar Alam Mandiri dihentikan, Lapangan Golf BBCC masih tetap beroperasi seperti biasa dan diduga dikelola langsung oleh Kodam I/BB.

Tentu ini jelas-jelas pelanggaran undang-undang. "Sesuai pasal 39 UU No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, ditegaskan bahwa TNI tidak melakukan kegiatan bisnis," tegas Rismansyah.

Saat ini, Lapangan Golf BBCC Desa Tuntungan, Deliserdang mampu mendapatkan penghasilan bersih rata-rata Rp 300 juta per bulan. Kemana uang itu digunakan?" tegas Rismansyah Siregar dengan nada bertanya.*

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru