BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

KCU Bank BCA Medan Diduga Membuat Laporan Palsu Supaya Apa?

Razali - Rabu, 18 Juni 2025 11:39 WIB
64 view
KCU Bank BCA Medan Diduga Membuat Laporan Palsu Supaya Apa?
Kantor Cabang Utama (KCU) Bank BCA . (Foto: istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kantor Cabang Utama (KCU) Bank BCA Jalan Diponegoro No. 15, Medan, Sumatera Utara, diduga melakukan tindakan tidak profesional dengan menolak membuka pemblokiran rekening atas nama Dimas Pradipta, seorang warga Gaperta, Medan.

Penolakan tersebut diduga kuat didasarkan pada laporan kepolisian yang tidak mencantumkan nomor laporan resmi.

Dimas mengaku dirugikan secara finansial sebesar Rp318 juta, setelah rekening miliknya diblokir oleh pihak BCA dan hingga kini belum dapat diakses kembali.

Baca Juga:

Ia menyebut bahwa dana dalam rekening tersebut merupakan hasil kerja kerasnya dan tidak berkaitan dengan aktivitas ilegal apa pun.

Kepada wartawan, Dimas menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika ia kehilangan tas berisi ponsel, uang tunai, dan dokumen penting.

Menyadari kehilangan tersebut, ia segera menghubungi layanan Hallo BCA untuk memblokir rekening sebagai langkah pengamanan.

Kemudian, Dimas membuat laporan kehilangan di Polsek Medan Baru pada 14 Mei 2025.

Setelah mengantongi surat keterangan kehilangan dari kepolisian, Dimas mendatangi KCU Bank BCA Medan untuk meminta pembukaan kembali rekeningnya.

Namun, ia justru mendapatkan informasi mengejutkan, rekeningnya tidak dapat diaktifkan kembali karena adanya dugaan laporan tindak pidana penipuan yang dilayangkan terhadapnya oleh seseorang bernama Erawan Wijaya dari Sumatera Selatan.

Dimas mengaku tidak mengenal sosok pelapor dan tidak pernah memiliki hubungan apa pun dengannya.

Yang menjadi sorotan, menurut pengakuannya, adalah bahwa laporan polisi yang dijadikan dasar penolakan pembukaan rekening tidak memiliki nomor laporan resmi, dan tidak pernah diverifikasi lebih lanjut oleh pihak bank.

Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, Dimas pun menunjuk Law Office Octo G.M Simangunsong & Associates yang diwakili oleh Henry RH Pakpahan, SH sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses penyelesaian sengketa ini.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Henry menyebut tindakan KCU BCA Medan sebagai upaya penggiringan opini publik bahwa kliennya terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tanpa bukti kuat dan tanpa proses penyelidikan.

"Ini tuduhan yang tidak berdasar. Bagaimana mungkin sebuah lembaga keuangan besar seperti BCA bisa menerima laporan kepolisian tanpa verifikasi dasar seperti nomor laporan resmi? Ini bisa mencoreng nama baik institusi mereka sendiri," tegas Henry.

Ia juga mengungkap bahwa pihak bank tidak pernah menunjukkan bukti valid atau menghadirkan identitas pelapor kepada pihak nasabah maupun kuasa hukum.

Kuasa hukum Dimas menegaskan akan membawa perkara ini ke jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak KCU BCA Medan.

Mereka berencana akan melaporkan pihak bank ke Polda Sumatera Utara, OJK Regional 5, Menteri Keuangan RI, dan Bank Indonesia.

"Kalau ini tidak diselesaikan secara bijak, kami akan bawa kasus ini secara terbuka. Ini bukan hanya soal rekening diblokir, tapi soal prinsip keadilan dan integritas sistem perbankan," pungkas Henry.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BCA belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan laporan palsu yang menjadi dasar pemblokiran rekening nasabah.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Sidang PMH Kredit Bermasalah di PN Bangli, Saksi Ungkap Dugaan Kerugian dan Pelanggaran Prosedur oleh Pihak Bank
komentar
beritaTerbaru