BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi Rp915 Miliar

- Rabu, 18 Juni 2025 16:35 WIB
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi Rp915 Miliar
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (foto: kmps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijatuhi vonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat atas kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan. Putusan dibacakan Rabu (18/6).

Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara.

Zarof Ricar terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara Ronald Tannur. Selain itu, ia didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp915 miliar serta 51 kilogram emas logam mulia dari para pihak yang berperkara di berbagai tingkat pengadilan.

JPU menyebut, "Menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp915 miliar dan emas logam mulia sekitar 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan."

Jumlah gratifikasi tersebut terdiri dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan dolar Hong Kong. Emas sebagian besar adalah logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.*

(oz/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru