Kemenkes Peringatkan Sanksi Tegas bagi Pengintimidasi Nakes Usai Kematian dr Icha
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan (nakes) dan ten
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa posisi Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), yang saat ini berada di Arab Saudi, tidak menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, tersangka dipastikan akan kooperatif karena komunikasi telah terjalin antara penyidik dan Asrul.
Baca Juga:"Kami meyakini tersangka akan bertindak secara kooperatif karena memang sudah ada komunikasi juga antara penyidik dengan tersangka," kata Budi di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
KPK berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mempercepat pemulangan Asrul ke Indonesia agar tersangka dapat menjalani proses penyidikan.
Budi menekankan, pengalaman kasus sebelumnya menunjukkan bahwa keberadaan tersangka di luar negeri dapat tetap diantisipasi melalui koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia atau pihak berwenang setempat.
Kasus dugaan korupsi ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025.
Dalam perkembangannya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Pada 30 Maret 2026, KPK menambah dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba.
KPK menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan meski salah satu tersangka berada di luar negeri, menegaskan komitmen lembaga terhadap proses hukum yang tidak terhambat oleh lokasi tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kuota haji dan pengelolaan dana negara yang besar, serta menegaskan upaya KPK menegakkan hukum bagi pelaku korupsi di sektor perjalanan ibadah haji.*
(k/dh)
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan (nakes) dan ten
NASIONAL
MEDAN Harta kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim menjadi sorotan setelah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komi
NASIONAL
MEDAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim di Kantor Bupati Langkat serta kam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sidang uji materi UndangUndang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UndangUndang APBN Tahun 2026 di Mahkamah Konstitu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai tidak menjadi persoalan apabila majelis hakim tidak meminta tanggapan terdakwa Nadiem
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kondisi ekonomi Indonesia tidak mengarah pada krisis meski masih menghadapi ber
EKONOMI
LANGKAT Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat tetap menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia meski Bupati Langkat Syah Afand
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya buka suara terkait namanya yang dikaitkan dalam perkara dugaan gratifikasi pelepasan
NASIONAL
JAKARTA Bupati Langkat Syah Afandin tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/7/2026), usai terjaring dala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Imparsial mendesak pemerintah melibatkan Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam
NASIONAL