BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya

Justin Nova - Rabu, 18 Juni 2025 18:15 WIB
83 view
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim PN Surabaya
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, jelang sidang vonis kasus dugaan suap hakim PN Surabaya terkait pengaturan vonis bebas anaknya, Rabu (18/6/2025) (foto:kmprn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAMeirizka Widjaja, ibu dari terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia terbukti menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar anaknya dibebaskan dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, dalam sidang yang digelar Rabu (18/6/2025).

Baca Juga:

Selain pidana penjara, Meirizka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar, digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Meirizka dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp750 juta. Namun, Majelis Hakim memberikan vonis yang lebih ringan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, antara lain:

Baca Juga:

Meirizka merupakan korban dari praktik korupsi oleh pengacara yang memberikan nasihat hukum yang melanggar hukum.

Ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Sebagai ibu rumah tangga, ia masih memiliki tanggungan keluarga.

Dalam kasus ini, Meirizka bersama pengacara anaknya, Lisa Rachmat, memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—dengan total uang sebesar Rp1 miliar dan SGD 308.000 (sekitar Rp3,6 miliar). Suap tersebut diberikan agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Vonis bebas yang dijatuhkan oleh PN Surabaya kepada Ronald Tannur kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, dan ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Dengan vonis ini, Meirizka Widjaja menjadi tersangka terakhir yang dihukum dalam rangkaian kasus suap yang melibatkan keluarganya.

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas
KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp3,2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
9 Bos Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Nama Tom Lembong dan Enggartiasto Disebut
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Lima Laporan Masuk Sejak 2024
KPK Panggil Deputi Gubernur BI dan Anggota DPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
komentar
beritaTerbaru