BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Fakta Baru Terungkap dalam Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan

BITVonline.com - Selasa, 10 Desember 2024 09:48 WIB
80 view
Fakta Baru Terungkap dalam Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polisi mengungkapkan fakta baru dalam penyelidikan kasus pembunuhan yang melibatkan seorang anak yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2024). Ternyata, sebelum peristiwa tragis tersebut, pelaku diketahui sering tidur di kelas.

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa perilaku pelaku yang suka tidur di kelas pertama kali dilaporkan oleh guru si anak kepada ibu pelaku. “Ya betul, jadi itu berawal dari laporan guru kelas karena anak tersebut suka tidur di kelas,” ujar AKP Nurma Dewi saat diwawancarai pada Selasa (10/12).

Menindaklanjuti laporan tersebut, ibu pelaku kemudian membawa anaknya ke seorang psikiater untuk memeriksa kondisi kesehatan mentalnya. “Dari ibu, anak tersebut dibawa ke psikolog untuk memeriksa apa yang terjadi,” tambah Nurma Dewi.

Baca Juga:

Polisi kini berencana memeriksa psikolog yang menangani pelaku untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai kondisi pelaku. “Kita akan memeriksa psikolog yang memeriksa, dari salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan,” kata Nurma Dewi.

Polisi juga menggali kemungkinan bahwa gangguan tidur yang dialami pelaku disebabkan oleh pola belajar yang dipaksakan oleh orang tuanya. Dugaan sementara menyebutkan bahwa orang tua pelaku meminta anaknya untuk belajar hingga larut malam demi meraih prestasi tertentu. “Itu yang kita gali dan kita tanya dari keterangan guru, karena memang pelaku suka tidur di kelas,” tambahnya.

Baca Juga:

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, di rumah korban di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Pelaku menusuk ayah, nenek, dan ibunya. Akibat serangan tersebut, ayah dan nenek pelaku tewas, sementara ibunya selamat meski mengalami luka berat.

Pelaku yang masih di bawah umur kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 315 ayat 3 KUHP, dan Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU KDRT. Karena pelaku masih di bawah umur, hukumannya akan disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Ikuti Fun Match Mobile Legends di Pematangsiantar, Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Sisi Positif Esport
Gubernur Sumut Bobby Nasution Siap Revitalisasi Pajak Horas Pematangsiantar Tanpa Relokasi Pedagang
Masukan untuk Presiden: Keempat Pulau itu Milik Aceh
Istri Laporkan Suami Atas Pencurian Motor Milik Sendiri, Polres dan Kejari Bireuen di-Prapid-kan
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Senin 16 Juni 2025: Sebagian Besar Wilayah Bali Hujan Ringan, Denpasar Cerah
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Senin 16 Juni 2025: Berpotensi Diguyur Hujan, Waspadai Petir
komentar
beritaTerbaru