BGN Kembalikan Rp311 Miliar Dana MBG ke Kas Negara, Ini Penyebabnya
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Juanda Kementerian Keuangan, Ja
NASIONAL
JAKARTA– Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, memberikan pendapat ahli dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Ia menegaskan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak dapat diterapkan pada tahap penyelidikan.
"Kalau ditafsirkan menjadi yang ditentukan di sini adalah penyidikan tetapi diterapkan untuk penyelidikan, itu merupakan perluasan yang tidak diperkenankan," kata Maruarar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/6).
Menurut Maruarar, penafsiran ekstensif dalam hukum pidana bertentangan dengan asas legalitas yang menuntut kepastian, kejelasan, dan ketertulisan aturan hukum (lex stricta, lex certa, lex scripta).
Oleh sebab itu, memperluas makna "penyidikan" menjadi "penyelidikan" tidak sesuai dengan karakteristik hukum pidana.
Eks Hakim MK itu juga menyinggung pemahaman yang salah kaprah terkait teori hukum Ragnok, yang menyebutkan hukum memiliki tiga elemen: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
"Kepastian hukum adalah yang utama dan tidak bisa digeser sembarangan kecuali ada ketidakadilan nyata," jelasnya.
Maruarar menambahkan bahwa perubahan hukum hanya dapat dilakukan apabila kepastian hukum menimbulkan ketidakadilan yang tak tertahankan.
"Kalau tidak, kepastian hukum harus tetap dijaga dan tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam konstitusi," pungkasnya.
Sidang ini menghadirkan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dan menjadi sorotan publik lantaran kasusnya terkait buronan politikus Harun Masiku.*
(km/a008)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Juanda Kementerian Keuangan, Ja
NASIONAL
JAKARTA Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan tingkat bantuan sosial atau bansos yang salah sasaran sem
EKONOMI
MEDAN Hendra Pawarna Batubara, eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal, ingin kembali menata k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan status jabatan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut lebih aktif turun ke lapangan untu
NASIONAL
SERGAI Kecelakaan antara kereta api Siantar Ekspres dan mobil Toyota Avanza terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Dusu
PERISTIWA
MEDAN Personel gabungan Polsek Medan Area kembali menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di kawasan Gang Jati I
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan mendorong penguatan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat satuan
PEMERINTAHAN