Dunia Pers Berduka, Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat H. Diapari Sibatangkayu Wafat di Usia 63 Tahun
JAKARTA Dunia pers Indonesia kembali berduka. Wartawan senior sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusa
NASIONAL
JAKARTA– Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, memberikan pendapat ahli dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Ia menegaskan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak dapat diterapkan pada tahap penyelidikan.
"Kalau ditafsirkan menjadi yang ditentukan di sini adalah penyidikan tetapi diterapkan untuk penyelidikan, itu merupakan perluasan yang tidak diperkenankan," kata Maruarar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/6).
Menurut Maruarar, penafsiran ekstensif dalam hukum pidana bertentangan dengan asas legalitas yang menuntut kepastian, kejelasan, dan ketertulisan aturan hukum (lex stricta, lex certa, lex scripta).
Oleh sebab itu, memperluas makna "penyidikan" menjadi "penyelidikan" tidak sesuai dengan karakteristik hukum pidana.
Eks Hakim MK itu juga menyinggung pemahaman yang salah kaprah terkait teori hukum Ragnok, yang menyebutkan hukum memiliki tiga elemen: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
"Kepastian hukum adalah yang utama dan tidak bisa digeser sembarangan kecuali ada ketidakadilan nyata," jelasnya.
Maruarar menambahkan bahwa perubahan hukum hanya dapat dilakukan apabila kepastian hukum menimbulkan ketidakadilan yang tak tertahankan.
"Kalau tidak, kepastian hukum harus tetap dijaga dan tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam konstitusi," pungkasnya.
Sidang ini menghadirkan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dan menjadi sorotan publik lantaran kasusnya terkait buronan politikus Harun Masiku.*
(km/a008)
JAKARTA Dunia pers Indonesia kembali berduka. Wartawan senior sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah informasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M.Hum, angkat bicara terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehSutrisno PangaribuanKOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar akrobat politik dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
OPINI
MEDAN Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) menolak keras wacana yang mengusulkan pengemudi ojek daring (ojol) dikategorikan sebagai p
NASIONAL
JAKARTA Safari politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut ke Jawa Tengah setelah rangkaian kunjungan ke sejumlah daera
POLITIK
JAKARTA Rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan safari politik ke Nusa Tenggara Timur (NTT) usai berkunjung ke Lampung
POLITIK
JAKARTA Babak 32 besar Piala Dunia 2026 resmi berakhir pada Sabtu (4/7/2026) siang WIB. Sebanyak 16 tim kini dipastikan melaju ke babak
OLAHRAGA
KANSAS CITY Timnas Kolombia memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Ghana dengan skor tipis 10 pada l
OLAHRAGA