BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online Akurasi4D, Lima Pelaku Ditangkap di Banjarnegara

BITVonline.com - Selasa, 10 Desember 2024 09:01 WIB
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online Akurasi4D, Lima Pelaku Ditangkap di Banjarnegara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan sindikat judi online melalui situs Akurasi4D. Dalam operasi ini, lima orang pelaku dengan berbagai peran ditangkap di dua lokasi berbeda di Banjarnegara, Jawa Tengah, yakni di Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan bahwa kelima pelaku yang diamankan adalah RP, R, RPN, RY, dan A.

“Ada lima pelaku yang kami amankan dengan perannya masing-masing. RP dan R bertugas mengurus script, domain, dan API web. Sementara itu, RPN dan A melakukan promosi web judi di Facebook, dan RY berperan sebagai pengurus live chat serta admin web,” kata Rovan dalam konferensi pers pada Selasa (10/12/2024).

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan pada situs Akurasi4D sejak 14 November 2024. Situs tersebut menawarkan berbagai permainan ilegal, seperti slot games, kasino, hingga togel.

“Situs ini diketahui melanggar hukum karena menawarkan permainan judi yang merugikan masyarakat dan negara. Setelah penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak menangkap para pelaku,” ujar Rovan.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk operasional sindikat ini. Barang bukti yang disita meliputi:

15 ponsel, 4 kartu ATM, 1 unit PC dan CPU, uang tunai Rp3 juta, saldo rekening sebesar Rp500 juta, dua buku tabungan, satu unit mobil Honda Odyssey hitam.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun. Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Hukuman ini mencerminkan komitmen kami untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara, masyarakat, serta mengancam stabilitas sosial dan ekonomi,” tegas Rovan.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh aktivitas judi online. Selain melanggar hukum, judi online memiliki dampak merugikan secara sosial dan ekonomi.

“Kami terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lainnya,” pungkas Rovan.

Dengan pengungkapan ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online dan segala bentuk kejahatan siber yang meresahkan masyarakat.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru