Karantina Sumut memusnahkan ratusan satwa dan tumbuhan ilegal yang berasal dari berbagai negara dalam sebuah operasi gabungan, Kamis (19/6/2025). (foto: ig karantinasumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
DELI SERDANG – Karantina Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan ratusan satwa dan tumbuhan ilegal yang berasal dari berbagai negara dalam sebuah operasi gabungan, Kamis (19/6/2025).
Total nilai ekonomi dari barang-barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 3,81 miliar.
Proses pemusnahan berlangsung di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Tindakan ini disebut sebagai langkah strategis dalam melindungi Indonesia dari ancaman biologis yang berpotensi merugikan sektor pertanian, peternakan, hingga kesehatan masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan bentuk perlindungan negara dari ancaman biologis yang bisa merugikan sektor pertanian, peternakan, dan kesehatan masyarakat," ujar Kepala Karantina Sumut, N. Prayatno Ginting, dalam konferensi pers, Jumat (20/6/2025).
Dalam proses pemusnahan, satwa-satwa seperti ayam aduan dan hewan peliharaan lainnya terlebih dahulu diberikan bius anestesi sesuai protokol kesejahteraan hewan.
Sementara komoditas tumbuhan dimusnahkan melalui pembakaran dengan mesin incinerator milik Karantina Sumut.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari operasi gabungan pada 16 Juni 2025 lalu, yang digelar di Gerbang Tol Semayang dan sebuah gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa: