MEDAN – Kepolisian menetapkan BSG, pemilik sekaligus pimpinan Panti Asuhan Yayasan Cahaya Natanael Indonesia di Jalan Jatirejo Mandiri Ikhlas, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak asuhnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Jumat (20/6/2025).
BSG saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keempat korban merupakan anak perempuan yang tinggal di panti tersebut.
Pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melibatkan pihak terkait, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kemarin ada dari KPAI juga. Untuk korban ada empat, masih kita dalami terus," tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, BSG disebut kerap memaksa korban menonton video pornografi, lalu menyuruh mereka melakukan tindakan seksual, seperti oral seks.
Bahkan, ada korban lain yang dipaksa memegangi atau menyaksikan tindakan tersebut.
"Awalnya menonton video (porno), setelah itu salah satu anak melakukan oral sex. Ada juga yang memegangi, dan lainnya. Selama ini, hal itu sudah sering terjadi," ungkap Gidion.
Polisi juga mengungkapkan bahwa panti asuhan tempat kejadian perkara tidak memiliki izin operasional yang sah.