KOLAKA UTARA -Lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara, tengah menghadapi sanksi disiplin setelah diketahui mangkir dari tugas selama lebih dari satu hingga dua tahun. Mirisnya, meski tidak menjalankan tugas, kelimanya tetap menerima gaji secara rutin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara, Mawardi Hasan, mengatakan bahwa temuan ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam audit tersebut terungkap bahwa ASN yang tidak masuk kantor tetap digaji dari APBD.
"Ini berkaitan dengan ASN yang kurang disiplin. Bahkan ada yang tidak masuk kantor selama dua tahun. Ini sudah sangat keterlaluan," tegas Mawardi dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Kelima ASN tersebut diketahui berasal dari berbagai unit, yakni seorang guru SD, seorang pegawai Dinas Kesehatan, satu dari unit Public Safety Center (PSC) Dinkes, dan dua lainnya bertugas di puskesmas.
Satu ASN yang merupakan guru SD telah diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat, sementara satu ASN menyatakan akan mengundurkan diri karena fokus pada usaha pribadi. Dua ASN lainnya belum ditemukan keberadaannya, dan satu sedang mengurus mutasi ke daerah lain.
"Kita sudah undang mereka untuk klarifikasi, tapi tidak hadir. Maka kesimpulan pimpinan: silakan dicari keberadaannya," lanjut Mawardi.
Ia menegaskan, pemberian sanksi terhadap ASN tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, di mana disebutkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut atau 28 hari akumulatif dalam satu tahun, dapat diberhentikan secara tidak hormat.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah upaya pemerintah meningkatkan disiplin ASN dan integritas pelayanan publik. Mawardi pun menegaskan bahwa tindakan tegas tetap akan diambil demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap birokrasi.*
(km/j006)
Editor
: Justin Nova
5 ASN di Kolaka Utara Mangkir Kerja hingga 2 Tahun, Tetap Terima Gaji: Satu Diusulkan Dipecat Tidak Hormat