JAKARTA -Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yakni Hotman Paris Hutapea, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nadiem dijadwalkan akan diperiksa pada Senin, 23 Juni 2025, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
"Akan hadir Senin di Kejagung," ujar Hotman Paris saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/6/2025).
Meski begitu, Hotman belum mengungkapkan secara rinci waktu kedatangan kliennya ke Gedung Kejagung maupun dokumen atau data yang akan dibawa Nadiem dalam pemeriksaan tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pemanggilan Nadiem dilakukan untuk mendalami sejauh mana pengawasan dan peran dirinya dalam pengadaan laptop Chromebook yang diduga bermasalah tersebut.
"Yang bersangkutan kita tahu menjabat menteri dalam kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukannya terhadap pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini," jelas Harli.
Ia menekankan bahwa posisi Nadiem sebagai pimpinan tertinggi di Kemendikbudristek saat pengadaan berlangsung membuat keterangannya penting dalam proses penyidikan.
"Apalagi menyangkut masalah anggaran yang tak kecil ya, Rp9,9 triliun. Maka sangat beralasan bagi penyidik untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi," tambahnya.
Sampai saat ini, Kejagung masih terus mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Pemeriksaan terhadap Nadiem diharapkan dapat mengungkap alur pengambilan keputusan hingga pelaksanaan pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara.*
(o/j006)
Editor
: Justin Nova
Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun