BREAKING NEWS
Sabtu, 04 April 2026

Pria di Sergai Dilaporkan karena Hina Bupati dan Kapolres di Facebook, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran UU ITE

Adelia Syafitri - Sabtu, 21 Juni 2025 13:54 WIB
Pria di Sergai Dilaporkan karena Hina Bupati dan Kapolres di Facebook, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran UU ITE
Ilustrasi. (foto: corbiz)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERDANG BEDAGAI – Seorang pria berinisial KBS (44), warga Dusun II, Desa Bahsidua, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dilaporkan ke Polres Sergai atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

KBS diduga mengunggah kata-kata tidak pantas terhadap akun resmi Facebook Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya dan akun Facebook Polres Sergai melalui akun pribadinya, Krist Bernard Siregar.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 9 Juni 2025.

Pelapor adalah Darma Wijaya selaku pihak yang dirugikan atas unggahan tersebut.

Pantauan di Mapolres Sergai pada Jumat (20/6/2025) menunjukkan bahwa KBS telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Dalam keterangannya kepada wartawan, KBS mengaku telah mengunggah komentar bernada hinaan kepada pejabat publik melalui media sosial.

"Ya, saya mengakui telah mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada beliau melalui akun Facebook saya. Saat diperiksa, saya diberi sembilan hingga sepuluh pertanyaan," kata KBS.

Menanggapi kasus tersebut, tokoh masyarakat Serdang Bedagai, Jhon Rawansen Purba, mendesak Polres Sergai untuk menindak tegas pelaku.

Ia menilai penghinaan terhadap pejabat publik, terutama yang dilakukan secara terbuka di media sosial, dapat merusak etika bermedia dan menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.

"Saya meminta Polres Sergai untuk segera menangkap pelaku penghinaan terhadap akun resmi Bupati Serdang Bedagai. Apalagi, pelaku juga menghina Kapolres di akun resmi milik kepolisian. Ini tindakan yang sangat tidak etis," tegas Jhon.

Ia menambahkan bahwa media sosial bukanlah ruang bebas tanpa batas, dan setiap individu harus sadar akan konsekuensi hukum dari ujaran kebencian atau penghinaan yang disebarkan secara publik.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Pance Simatupang, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap KBS.

"Benar, kami telah memeriksa yang bersangkutan terkait dugaan pelanggaran UU ITE berdasarkan laporan dari pelapor atas nama Darma Wijaya," ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif dan unsur pelanggaran yang dilakukan pelaku, termasuk pengumpulan bukti digital atas konten yang diunggah.*

(at/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru