BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Prabowo Teken PP Baru: Justice Collaborator Bisa Dapat Remisi hingga Bebas!

Adelia Syafitri - Minggu, 22 Juni 2025 09:07 WIB
Prabowo Teken PP Baru: Justice Collaborator Bisa Dapat Remisi hingga Bebas!
Ilustrasi. (foto: unsplash)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pemberian pembebasan bersyarat dan penghargaan lain bagi saksi pelaku atau justice collaborator.

Beleid ini menjadi langkah penting dalam memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam mengungkap kejahatan besar dan terorganisir.

Baca Juga:

PP tersebut membuka ruang bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mendapatkan keringanan pidana.

Bentuk penghargaan yang diberikan di antaranya berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, hingga pemenuhan hak-hak narapidana lainnya.

Baca Juga:

Dalam Pasal 4, dinyatakan bahwa penghargaan ini diberikan hanya kepada pihak yang bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana, serta memberikan keterangan penting dan menentukan dalam mengungkap kasus.

Syarat substantif lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 hingga 29, mencakup pemeriksaan secara substantif dan administratif.

Pemeriksaan substantif dilakukan untuk menilai peran dan kontribusi saksi pelaku, sedangkan pemeriksaan administratif meliputi dokumen pendukung, seperti surat pernyataan bersedia bekerja sama dan tidak melarikan diri.

"Terhadap terpidana yang telah mendapatkan penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 29 ayat (1) beleid tersebut.

Tidak hanya untuk narapidana, PP ini juga mengatur penghargaan bagi tersangka dan terdakwa yang bersedia menjadi saksi pelaku.

Meski tidak mendapat pembebasan bersyarat, mereka tetap dapat menerima penghargaan dalam bentuk pemisahan tempat penahanan, pemisahan berkas perkara, hingga penyampaian kesaksian tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa lainnya.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Pelantikan Jajaran Pimpinan Baru TNI, Ini Harapan Puan Maharani
Prabowo Resmikan Pembentukan 14 Komando Daerah Angkatan Laut untuk Perkuat Kekuatan TNI AL
Wamenkum Tegaskan RUU KUHAP Melindungi HAM dari Kesewenang-Wenangan Negara
Prabowo: "Setiap Kali Ingin Sejahterakan Rakyat, Indonesia Diganggu dan Diadu Domba"
Oegroseno Sebut Erick Thohir Bisa Jadi Tersangka Terkait Penunjukan Silfester Matutina di BUMN
Prabowo Ingatkan TNI: Kita Adalah Anak Kandung Rakyat
komentar
beritaTerbaru