Investasi Rp 173 Triliun RI-Korsel, Targetkan Penciptaan Lapangan Kerja dan Daya Saing Ekonomi
JAKARTA Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan memperkuat kemitraan strategis melalui penandatanganan sepuluh nota kesepahaman (MoU) den
EKONOMI
JAKARTA– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pemberian pembebasan bersyarat dan penghargaan lain bagi saksi pelaku atau justice collaborator.
Beleid ini menjadi langkah penting dalam memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam mengungkap kejahatan besar dan terorganisir.
PP tersebut membuka ruang bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mendapatkan keringanan pidana.
Bentuk penghargaan yang diberikan di antaranya berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, hingga pemenuhan hak-hak narapidana lainnya.
Dalam Pasal 4, dinyatakan bahwa penghargaan ini diberikan hanya kepada pihak yang bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana, serta memberikan keterangan penting dan menentukan dalam mengungkap kasus.
Syarat substantif lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 hingga 29, mencakup pemeriksaan secara substantif dan administratif.
Pemeriksaan substantif dilakukan untuk menilai peran dan kontribusi saksi pelaku, sedangkan pemeriksaan administratif meliputi dokumen pendukung, seperti surat pernyataan bersedia bekerja sama dan tidak melarikan diri.
"Terhadap terpidana yang telah mendapatkan penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 29 ayat (1) beleid tersebut.
Tidak hanya untuk narapidana, PP ini juga mengatur penghargaan bagi tersangka dan terdakwa yang bersedia menjadi saksi pelaku.
Meski tidak mendapat pembebasan bersyarat, mereka tetap dapat menerima penghargaan dalam bentuk pemisahan tempat penahanan, pemisahan berkas perkara, hingga penyampaian kesaksian tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa lainnya.
JAKARTA Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan memperkuat kemitraan strategis melalui penandatanganan sepuluh nota kesepahaman (MoU) den
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan koordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ammar Zoni, terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, mengungkapkan kondisi memprihatinkan di
HUKUM DAN KRIMINAL
KISARAN Diduga 19 unit mobil terbakar di tempat penitipan kendaraan di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (2
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, memperkirakan harga material konstruksi akan mengalami kenaikan seiring konflik di Timur
EKONOMI
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,1 mengguncang wilayah Halmahera Barat, Maluku Utara, pada Kamis (2/4/2026) pukul 15.51 WIB. G
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan perdagangan Kamis sore (2/4/2026) tercatat melemah. Rupiah
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) siap melakukan uji coba Earthquake Early Warni
NASIONAL
BATU BARA Aktivitas usaha ayam potong di Jalan Imam Bonjol, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menu
PERISTIWA
BANDA ACEH Pemerintah Aceh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan. Penyesuaian kebija
PEMERINTAHAN