BREAKING NEWS
Selasa, 30 September 2025

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu di Tangerang, Satu Pelaku Dibekuk

Adelia Syafitri - Minggu, 22 Juni 2025 11:11 WIB
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu di Tangerang, Satu Pelaku Dibekuk
Ilustrasi. (foto; ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Sebanyak 4 kilogram sabu berhasil diamankan dari tangan seorang pria berinisial L (35), dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu sore (21/6/2025).

Pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Nila Jaya 2025, yang menyasar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di Jalan KH. Syeh Nawawi, Tigaraksa," ungkap Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP Guntur Muarif.

Tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian.

Tersangka L berhasil diamankan di depan sebuah toko parfum yang diduga menjadi titik transaksi.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya di kawasan Taman Adiyasa, Solear.

"Kami menemukan dua buah tas berwarna hitam yang berisi paket-paket sabu seberat total 4 kilogram," ujar Guntur.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tindakan lanjutan yang dilakukan meliputi tes urine terhadap pelaku, uji laboratorium forensik, pemeriksaan sejumlah saksi, gelar perkara, hingga pengembangan terhadap jaringan lain yang mungkin terlibat.

Polda Metro Jaya kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah padat penduduk seperti Jabodetabek.

"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memerangi kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa," tegas Guntur.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru