BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Kapolres Tapsel Ungkap Kasus Narkoba 3 Kg: Safrizal Tarigan Ditangkap di Hotel Mitra Indah

Ronald Harahap - Minggu, 22 Juni 2025 19:25 WIB
61 view
Kapolres Tapsel Ungkap Kasus Narkoba 3 Kg: Safrizal Tarigan Ditangkap di Hotel Mitra Indah
(Foto : Humas Polres Tapsel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALUTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat ±3 kilogram dalam sebuah operasi yang digelar di Hotel Mitra Indah, Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sabtu (21/6/2025).

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H. dan digelar di Mapolsek Padang Bolak pada pukul 14.45 WIB hingga 15.30 WIB.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Sekda Kabupaten Paluta Dr. Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., Ketua FKUB Paluta H. Awaluddin, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., Kasat Intelkam Iptu Oloan Lubis, S.H., Kasi Humas AKP Maria Marpaung, S.E., M.M., Kapolsek Padang Bolak AKP Mualim Harahap, S.H., serta para insan pers dari media online dan televisi.

Baca Juga:

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, terkait rencana transaksi narkotika jenis sabu di Hotel Mitra Indah. Berdasarkan ciri-ciri pelaku, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP I.R. Sitompul segera melakukan penyelidikan.

Setelah tiba di hotel, petugas menemukan seorang pria bernama Safrizal Tarigan (26), warga Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan di kamar nomor 36, petugas menemukan satu tas hitam merek Adidas berisi dua bungkus plastik teh Tiongkok merk "99 Durian" yang diduga berisi sabu-sabu.

Baca Juga:

Dalam pemeriksaan awal, Safrizal mengaku bahwa dirinya hanya diminta menjadi sopir oleh dua pria tidak dikenal dari Aek Kanopan menuju Silangkitang. Saat ban kendaraan bocor, dua pria tersebut memindahkan tas hitam ke semak-semak. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan ke Gunung Tua dan menginap di Hotel Mitra Indah.

Safrizal diberi uang sebesar Rp700 ribu dan sebuah ponsel Nokia hitam untuk berkomunikasi dengan calon penerima sabu. Namun, sebelum transaksi terjadi, polisi berhasil menggerebek kamar hotel dan mengamankan pelaku bersama barang bukti.

Polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu dengan total berat sekitar 3 kilogram, satu tas Adidas, satu unit ponsel Nokia, serta uang tunai Rp700 ribu.

Atas perbuatannya, Safrizal Tarigan dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau 115 Ayat (2) atau 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kapolres Tapanuli Selatan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Tapsel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Ini adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami minta masyarakat aktif memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba," tegas AKBP Yasir Ahmadi.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Bhayangkara Motocross Kapolres Cup 2025 Meriah, Kapolres Tapsel Resmi Buka Ajang Balap dan Baksos di Paluta
Hiburan Malam Tak Berizin Akan Ditindak, Pemkab Paluta: Bukan Anti Investasi, Tapi Ketertiban Umum dan Norma Sosial Harus Jadi Prioritas
Aktivis Desak Pemkab Tapanuli Selatan Proaktif Tangani PHK Massal di PT SAE
Pemkab Paluta Tegas: Tak Toleransi Kerja Sama Tanpa Dasar Legalitas Sah
Bupati Paluta Hadiri Penandatanganan MoU Program Makan Bergizi Gratis bersama BGN dan Pemda se-Sumut
Pernikahan Putri Bupati Batu Bara Erat dengan Adat Budaya di Zaman Modernisasi
komentar
beritaTerbaru