
BPOM Tegas Soal Skincare Ilegal Influencer: Tak Ada Pilih Kasih, Semua Ditindak
TANGSEL Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pelanggar
KesehatanJAKARTA -Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2009, Chandra Hamzah, memicu diskusi publik usai menyampaikan pernyataan kontroversial dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (18/6/2025).
Ia menyebut bahwa penjual pecel lele yang berjualan di trotoar berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pernyataan itu disampaikan Chandra saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam gugatan uji materiil UU Tipikor Nomor Perkara 142/PUU-XXII/2024. Ia mengupas isi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang menurutnya masih multitafsir dan berpotensi menjerat siapa saja, bahkan rakyat kecil.
Baca Juga:
"Penjual pecel lele bisa dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi; ada perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan merugikan negara," kata Chandra di hadapan Majelis Hakim.
Ia menegaskan, walau tidak bermaksud mendorong pemidanaan terhadap pedagang kaki lima, namun secara redaksional, pasal-pasal tersebut memungkinkan interpretasi luas yang tidak sesuai asas hukum lex certa dan lex stricta.
Baca Juga:
Menurut Chandra, unsur "setiap orang" dalam Pasal 3 UU Tipikor semestinya diganti dengan frasa "Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara" sebagaimana rekomendasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption). Hal itu penting agar delik korupsi tidak menyasar masyarakat umum yang tidak memiliki kekuasaan atau kewenangan.
"Delik korupsi seharusnya ditujukan pada penyalahgunaan kekuasaan, bukan aktivitas masyarakat kecil seperti berjualan di trotoar," tegasnya.
Chandra Hamzah, yang dikenal berani menindak korupsi besar saat menjabat di KPK, juga mengkritisi rumusan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) karena membuka peluang multitafsir, seperti dikaitkan dengan kerugian publik akibat rusaknya fasilitas negara.
Sebagai informasi, saat ini Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur sanksi berat, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Profil Singkat:
Chandra Hamzah lahir di Payakumbuh, Sumatera Barat, 25 Februari 1967. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan pendiri firma hukum Assegaf Hamzah & Partners. Selain pernah menjabat di KPK, Chandra juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PLN dan dikenal sebagai pengacara dengan lisensi lengkap di bidang hukum kekayaan intelektual, pajak, dan pasar modal.*
(t/j006)
TANGSEL Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pelanggar
KesehatanJAWA BARAT Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya memiliki dan mendanai buzzer untuk membentuk o
PolitikDELI SERDANG Seorang siswi Sekolah Dasar, Melati Simarmata (10), ditemukan meninggal dunia setelah terseret arus saluran irigasi di Dusun
PeristiwaMEDAN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah naungan Kanwil Ditjenpas Sumut membebaskan dua warga binaan yang memperoleh amne
NasionalTOBA Setelah berbulanbulan dilanda kemarau panjang, harapan akan datangnya hujan kini mulai tumbuh di kalangan warga Kabupaten Toba, khus
Pertanian AgribisnisBALI Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, secara resmi merangkap jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dalam struktur
PolitikJAKARTA Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi Sapto Pribowo, resmi diangkat sebagai Komisaris PT Transportasi
BeritaLANGKAT Sebanyak 58 siswasiswi terbaik dari berbagai SMA dan sederajat di Kabupaten Langkat mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan (
NasionalSEOUL Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Sukyeol, kembali menolak menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa khusus dalam penyidikan dugaan pe
InternasionalMEDAN Mata adalah jendela dunia. Ungkapan ini bukan hanya puitis, tetapi juga mencerminkan kenyataan bahwa penglihatan berperan penting da
Kesehatan