
Dandim 1617/Jembrana Hadiri Bakti Sosial May Day 2025, Perkuat Kolaborasi Demi Kesejahteraan Pekerja
JEMBRANA Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Komando Distrik Militer (Kodim) 1617/Jembrana turut berpe
Nasional
Banda Aceh – Dua pria ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh karena diduga terlibat dalam aktivitas jual beli organ satwa liar yang dilindungi. Penangkapan ini dilakukan setelah transaksi jual beli sisik trenggiling terungkap di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Selasa (3/12/2024).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, MF (28) warga Aceh Besar, dan IR (35) warga Pidie, ditangkap tanpa perlawanan. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas ilegal yang melibatkan satwa langka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperlihatkan skala perdagangan ilegal ini. Dari MF, ditemukan:
Baca Juga:Tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong. Enam tanduk rusa. Tiga lembar kulit kambing hutan. Satu lembar kulit kancil. Sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Sementara dari IR, polisi menyita:
30 kilogram sisik trenggiling. Satu paruh burung rangkong.“IR berperan sebagai penjual, sedangkan MF bertindak sebagai pembeli dalam kasus ini. Keduanya telah lama terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi,” ujar Kompol Fadilah kepada wartawan, Senin (9/12).Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 40A ayat 1 huruf f juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Peraturan tersebut secara tegas melarang perburuan, penjualan, dan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp 100 juta.
Baca Juga:
Kasus perdagangan satwa dilindungi ini mencerminkan ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem di Indonesia. Trenggiling, burung rangkong, rusa, kambing hutan, dan kancil termasuk dalam daftar spesies yang terancam punah akibat perburuan liar.Kompol Fadilah juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap pentingnya konservasi dan melaporkan aktivitas ilegal serupa. “Satwa liar memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Perdagangan ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keanekaragaman hayati kita,” tuturnya.Polisi berkomitmen untuk terus mengejar jaringan perdagangan satwa liar di Aceh dan wilayah lainnya. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku serta mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang merugikan lingkungan.Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. (JOHANSIRAIT)
JEMBRANA Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Komando Distrik Militer (Kodim) 1617/Jembrana turut berpe
NasionalJAMBI Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menghadiri acara Halal Bihalal yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul
PemerintahanBINJAI Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) sejuml
NasionalJAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan komitmennya untuk segera memperjuangkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) melalu
NasionalJAKARTA Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang digelar di Lapangan Monas, J
NasionalJAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencananya untuk membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional saat peringatan Hari Buruh Inte
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada kalangan buruh atas konsistensi
NasionalJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pengangkatan Marsinah, aktivis buruh yang gugur saat memperjuan
NasionalMUARO JAMBI Kepolisian Resor Muaro Jambi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) tengah menyelidiki dugaan penyimpangan proyek sam
Hukum dan KriminalJAMBI Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita Presiden
Hukum dan Kriminal