Kasus Bullying di Pesantren Lamongan: Korban Dipukuli Teman Sekamar, Pondok Hanya Beri Sanksi Ringan
LAMONGAN FAR (14), remaja lakilaki asal Wonorejo, Surabaya, diduga menjadi korban perundungan oleh dua teman sekamarnya saat mondok di
Peristiwa
JAKARTA – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya telah menahan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, atas dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
“Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1) dan bersamaan waktu sudah kami tahan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, Senin (27/1/2025). Namun, belum ada keterangan lebih lanjut terkait apakah Bintoro akan ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) atau tidak.
Bintoro membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya telah memeras para tersangka, khususnya Arif Nugroho, yang diketahui merupakan anak dari pemilik jaringan klinik laboratorium Prodia. Tuduhan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 20 miliar disebutnya sebagai fitnah.
“Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada,” ungkap Bintoro dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Minggu (26/1). Ia juga menjelaskan bahwa kasus pembunuhan yang melibatkan Arif dan Bayu telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan akan segera memasuki proses persidangan. Bintoro menduga pihak Arif tidak menerima kasus tersebut terus berlanjut hingga ke pengadilan, sehingga muncul tuduhan-tuduhan tersebut.
“Pihak tersangka AN (Arif Nugroho) tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan. Faktanya, semua ini fitnah,” ujar Bintoro. Untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, Bintoro menyatakan siap diperiksa secara menyeluruh oleh pihak Propam Polda Metro Jaya. Ia bahkan mempersilakan penyidik untuk memeriksa mutasi rekeningnya, termasuk milik istri dan anaknya, serta menggeledah kediamannya.
“Saya bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah atau kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya,” tegasnya. Selain itu, Bintoro menyebut telah menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam oleh Propam Polda Metro Jaya, di mana ponselnya juga disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari kemarin saya telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam, dan handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. Kasus ini masih terus bergulir, dan pihak Propam Polda Metro Jaya diharapkan segera memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan.(kprn)
(christie)
LAMONGAN FAR (14), remaja lakilaki asal Wonorejo, Surabaya, diduga menjadi korban perundungan oleh dua teman sekamarnya saat mondok di
Peristiwa
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Rabu, 5 November 2025, dengan penguatan signifikan. IHSG ditutup di posisi
Ekonomi
JAWA TENGAH Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan pentingnya pemanfaatan internet secara produktif oleh ana
Pemerintahan
KUTAI KARTANEGARA PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) bersama Badan Dakwah Islam (BDI) Santan Terminal meresmikan fasilitas sumur b
Pemerintahan
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada empat debt collector yang terbukti melakukan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Jumlah angkatan kerja Indonesia terus meningkat, namun mayoritas pekerja masih berpendidikan rendah. Data terbaru Badan Pusat St
Pemerintahan
JAKARTA PT Hutama Karya (Persero) atau HK resmi memperoleh proyek pembangunan Jalan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) WanamMuting
Pemerintahan
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah resmi memulai proses seleksi petugas haji atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim h
Pemerintahan
ACEH BARAT Ledakan dahsyat terjadi di sebuah gudang isi ulang tabung gas oksigen di Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Ac
Peristiwa
DENPASAR Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, S.H. dari Lusiana Giron & Partners, menegaskan akan menempuh seluruh langkah huk
Hukum dan Kriminal