
Finalis MasterChef Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara Usai B4kar ART Asal Indonesia hingga T3was
KOTA KINABALU Dunia kuliner Malaysia dikejutkan oleh kabar tragis yang melibatkan Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, mantan finalis M
InternasionalSUMUT - Seorang aktivis lingkungan asal Kabupaten Padang Lawas (Palas), Arham Nasution, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan dan aktivitas usaha perkebunan ilegal ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Laporan ini menyasar pasangan suami istri Darwin Situmorang dan Rosmeri Purba, yang diduga menguasai dan mengelola secara ilegal lahan seluas ±170 hektare di Desa Papaso, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Dalam keterangannya kepada media BITVonline, Arham menegaskan bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan negara yang statusnya dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau izin resmi lainnya dari instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga:
"Tanah itu jelas merupakan kawasan hutan. Tidak ada IUP, tidak ada izin dari kementerian, tapi dikelola untuk usaha perkebunan oleh pihak yang tidak berhak. Ini tindakan melawan hukum dan harus dihentikan," tegas Arham Nasution, Senin (23/6/2025).
Dalam laporan tersebut, Arham juga membeberkan fakta bahwa Darwin Situmorang bukan nama baru dalam kasus serupa. Pada tahun 2016, Darwin pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli Selatan dalam kasus perambahan hutan, namun proses hukumnya terhenti tanpa kejelasan. Aktivitas pengelolaan lahan kemudian dilanjutkan oleh istrinya, Rosmeri Purba, yang hingga kini tetap beroperasi tanpa dasar hukum yang sah.
Baca Juga:
"Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ini sudah masuk ranah pidana serius, bahkan perusakan lingkungan secara sistematis," kata Arham.
Menurut Arham, data koordinat lahan yang dikuasai terletak di 0.9000732656 LS, 100.0726780361 BT, yang termasuk ke dalam zona kawasan hutan negara berdasarkan pemetaan resmi. Ia menambahkan, surat kepemilikan yang diklaim oleh pasangan terlapor tidak sah secara hukum karena tidak berasal dari lembaga resmi negara.
Dalam laporannya ke Mabes Polri, Arham Nasution turut melampirkan dokumen pendukung, peta, serta rujukan hukum. Ia mendesak penegakan hukum dilakukan dengan mengacu pada:
Pasal 105 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 92 jo Pasal 18 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
"Negara harus hadir menegakkan hukum dan melindungi hutan dari kepentingan-kepentingan ilegal. Jika tidak ditindak, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan dan supremasi hukum kita," ujar Arham.
Menurut penelusuran awal yang dilakukan Arham dan timnya, kegiatan perkebunan tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak besar terhadap kerusakan ekosistem lokal dan potensi konflik sosial di masyarakat sekitar kawasan.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa keberadaan usaha ilegal ini juga telah menimbulkan kecemburuan sosial, serta kerusakan drainase alami yang menyebabkan banjir di musim hujan," tambah Arham.
Ia berharap Mabes Polri segera mengirim tim investigasi dan melakukan tindakan hukum kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.*
KOTA KINABALU Dunia kuliner Malaysia dikejutkan oleh kabar tragis yang melibatkan Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, mantan finalis M
InternasionalMEDAN Pemerintah Kota Medan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mempercepat rencana pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) sebaga
PemerintahanMEDAN Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengenakan rompi juru parkir (jukir) adu mulut dengan petugas Dinas Perhubungan (Dish
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Harapan warga Gampong Alue Naga untuk memiliki kembali jembatan penghubung pasca tsunami 2004 semakin mendekati kenyataan. Pe
PemerintahanJAMBI Konflik rumah tangga anggota DPRD Provinsi Jambi, Rendra Ramadhan Usman, berbuntut panjang. Istrinya, Winda Irzalina Pratiwi, bers
Hukum dan KriminalNAGAN RAYA Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas 25 hektare yang tersebar
Hukum dan KriminalMUARO JAMBI Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muaro Jambi melakukan pengecekan terhadap lokasi kebocoran pipa m
PeristiwaBANDA ACEH Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meninjau langsung progres pembangunan jembatan gantung sepanjang 80
PemerintahanDELI SERDANG Insiden ricuh yang terjadi dalam rapat paripurna DPRD Deli Serdang, Senin (23/6/2025), kini berbuntut panjang. Salah satu a
PolitikJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dikabarkan akan segera mengisi sejumlah posisi duta besar (dubes) luar negeri yang
Nasional