BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Kasus Pidana Ringan, Dorong Restorative Justice

Adelia Syafitri - Rabu, 25 Juni 2025 15:26 WIB
Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Kasus Pidana Ringan, Dorong Restorative Justice
Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung, Asep N. Mulyana. (foto: adhyaksafoto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam contoh lain, Asep mengungkapkan bagaimana dua perempuan yang terlibat perkelahian akibat kecemburuan akhirnya didamaikan, dan pelaku diberi sanksi membantu administrasi di kantor desa.

Langkah ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang humanis, efektif, dan efisien, sekaligus mengurangi beban sistem peradilan pidana konvensional.

Baca Juga:

Restorative justice dinilai lebih relevan dalam menangani kasus yang tidak menimbulkan korban berat atau kerugian besar, seperti pertengkaran tetangga, pencurian ringan, dan konflik keluarga.

"Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tapi memulihkan hubungan sosial dan menanamkan kesadaran hukum secara langsung kepada masyarakat," ujar Asep.

Baca Juga:

Kebijakan ini juga mendapat respons positif dari berbagai kalangan akademisi dan tokoh masyarakat yang hadir dalam seminar tersebut, karena dinilai lebih berorientasi pada penyelesaian akar masalah dan pembinaan masyarakat secara menyeluruh.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Prestasi Gemilang! Kades Sipangko Muhammad Azan Sinaga Raih Peacemaker Justice Award 2025, Inspirasi Penyelesaian Konflik Damai
HUT RI ke-80, Jaksa Agung: Tugas Kita Belum Usai, Keadilan Harus Ditegakkan
Iwan Kurniawan saat Ditahan: Saya Tak Bersalah, Tanda Tangan Karena Diperintah
Eks Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit
Laga Perdana Timnas U-17 vs Tajikistan Berjalan Lancar, Erick Thohir Puji Fasilitas dan Antusiasme Suporter
Pemprov Sumut dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Humanis Melalui PRESTICE
komentar
beritaTerbaru