BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Kasus Pidana Ringan, Dorong Restorative Justice

Adelia Syafitri - Rabu, 25 Juni 2025 15:26 WIB
74 view
Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Kasus Pidana Ringan, Dorong Restorative Justice
Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung, Asep N. Mulyana. (foto: adhyaksafoto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam contoh lain, Asep mengungkapkan bagaimana dua perempuan yang terlibat perkelahian akibat kecemburuan akhirnya didamaikan, dan pelaku diberi sanksi membantu administrasi di kantor desa.

Langkah ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang humanis, efektif, dan efisien, sekaligus mengurangi beban sistem peradilan pidana konvensional.

Baca Juga:

Restorative justice dinilai lebih relevan dalam menangani kasus yang tidak menimbulkan korban berat atau kerugian besar, seperti pertengkaran tetangga, pencurian ringan, dan konflik keluarga.

"Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tapi memulihkan hubungan sosial dan menanamkan kesadaran hukum secara langsung kepada masyarakat," ujar Asep.

Baca Juga:

Kebijakan ini juga mendapat respons positif dari berbagai kalangan akademisi dan tokoh masyarakat yang hadir dalam seminar tersebut, karena dinilai lebih berorientasi pada penyelesaian akar masalah dan pembinaan masyarakat secara menyeluruh.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Ajukan Perkara Penganiayaan di Asahan untuk Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Kejaksaan Perketat Proses Restorative Justice, Pastikan Bebas dari Penyimpangan
TNI Koordinasi dengan Kejagung Terkait Dugaan Konten Negatif RUU TNI oleh Marcella Santoso
Gunungan Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung, Jadi Bukti Salah Satu Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Marcella Santoso Minta Maaf Usai Sebar Narasi Negatif Soal Jaksa Agung hingga Presiden Prabowo
Kronologi Chromebook Dibedah, Kejagung Periksa Ulang Eks Stafsus Nadiem
komentar
beritaTerbaru