Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam contoh lain, Asep mengungkapkan bagaimana dua perempuan yang terlibat perkelahian akibat kecemburuan akhirnya didamaikan, dan pelaku diberi sanksi membantu administrasi di kantor desa.
Langkah ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang humanis, efektif, dan efisien, sekaligus mengurangi beban sistem peradilan pidana konvensional.
Restorative justice dinilai lebih relevan dalam menangani kasus yang tidak menimbulkan korban berat atau kerugian besar, seperti pertengkaran tetangga, pencurian ringan, dan konflik keluarga.
"Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tapi memulihkan hubungan sosial dan menanamkan kesadaran hukum secara langsung kepada masyarakat," ujar Asep.
Kebijakan ini juga mendapat respons positif dari berbagai kalangan akademisi dan tokoh masyarakat yang hadir dalam seminar tersebut, karena dinilai lebih berorientasi pada penyelesaian akar masalah dan pembinaan masyarakat secara menyeluruh.*
(d/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.