Jokowi Respons Santai Klaim JK: “Saya Orang Kampung, Bukan Siapa-Siapa”
SOLO Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla (JK), kembali menyinggung perannya dalam perjalanan politik Joko Widodo hingga menja
POLITIK
BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mendorong pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian kasus-kasus pidana ringan yang marak terjadi di tengah masyarakat.
Salah satu terobosan terbaru yang disiapkan adalah pemberlakuan 247 bentuk sanksi sosial bagi para pelaku, sebagai pengganti sanksi pidana konvensional.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung, Asep N. Mulyana, saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertema penegakan hukum humanis yang digelar di UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (25/6/2025).
"Kami di Jampidum sudah mengembangkan berbagai pendekatan penyelesaian sengketa kecil di masyarakat. Misalnya hanya karena buah mangga jatuh ke pekarangan sebelah, lalu terjadi percekcokan. Itu bisa kami damaikan," ujar Asep.
Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan damai bukan berarti pelaku bebas sepenuhnya dari konsekuensi.
Dalam beberapa kasus ringan yang melibatkan kekerasan fisik atau perilaku tidak patut, pelaku tetap harus menjalani sanksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Misalnya, karena emosi lalu memukul tetangga, maka ada sanksi sosialnya. Kami tidak hanya berdamai lalu selesai," jelasnya.
Menurut Asep, saat ini Kejagung telah menyusun 247 jenis sanksi sosial yang dapat diterapkan sesuai dengan konteks pelanggaran dan latar belakang pelaku.
Beberapa bentuk sanksi tersebut mencakup aktivitas sosial, pengabdian masyarakat, hingga kegiatan berbasis pendidikan.
Ia mencontohkan kasus seorang mahasiswa di Bali yang melakukan pelanggaran ringan.
Karena memiliki latar belakang pendidikan agama, mahasiswa tersebut diberikan sanksi mengajar ngaji selama tiga hari kepada anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.
"Ini bukan semata hukuman, tapi juga pendidikan dan rehabilitasi sosial," tegas Asep.
Dalam contoh lain, Asep mengungkapkan bagaimana dua perempuan yang terlibat perkelahian akibat kecemburuan akhirnya didamaikan, dan pelaku diberi sanksi membantu administrasi di kantor desa.
Langkah ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang humanis, efektif, dan efisien, sekaligus mengurangi beban sistem peradilan pidana konvensional.
Restorative justice dinilai lebih relevan dalam menangani kasus yang tidak menimbulkan korban berat atau kerugian besar, seperti pertengkaran tetangga, pencurian ringan, dan konflik keluarga.
"Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tapi memulihkan hubungan sosial dan menanamkan kesadaran hukum secara langsung kepada masyarakat," ujar Asep.
Kebijakan ini juga mendapat respons positif dari berbagai kalangan akademisi dan tokoh masyarakat yang hadir dalam seminar tersebut, karena dinilai lebih berorientasi pada penyelesaian akar masalah dan pembinaan masyarakat secara menyeluruh.*
(d/a008)
SOLO Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla (JK), kembali menyinggung perannya dalam perjalanan politik Joko Widodo hingga menja
POLITIK
LANGKAT Kasus hukum yang menjerat seorang siswi berinisial L (15) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akhirnya berujung damai. L sebel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kegiatan Halal Bihalal Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA KAMMI) Sumatera Utara berujung ricuh pada Ming
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyoroti insiden ricuh dalam kegiatan halal bi halal alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim
PERISTIWA
DEMAK Ratusan santri di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, diduga mengalami keracunan makanan setelah mengonsumsi menu dalam program Makan Be
NASIONAL
JAKARTA Badan Legislasi DPR RI membahas penguatan kewenangan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) dalam rancangan undangundang Satu Data In
NASIONAL
BATU BARA Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan apel pagi di halaman depan lapas dengan penuh khidmat, yang diikuti oleh selu
NASIONAL
BANDA ACEH Badan Bahasa Kemendikdasmen melakukan pemantauan pemanfaatan bantuan buku di SD Muhammadiyah 1 Banda Aceh, Senin, 20 April 20
PENDIDIKAN
TOBA SAMOSIR PT Indonesia Asahan Aluminium menyalurkan berbagai bantuan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di ka
NASIONAL
MALUKU TENGGARA Kepolisian mengungkap motif di balik kasus penusukan yang menewaskan Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus
HUKUM DAN KRIMINAL