BREAKING NEWS
Senin, 27 Oktober 2025

Dugaan Pungli di Puskesmas Sayurmatinggi Mengemuka, ASN Dilaporkan ke Polisi

Ronald Harahap - Rabu, 25 Juni 2025 17:21 WIB
Dugaan Pungli di Puskesmas Sayurmatinggi Mengemuka, ASN Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi. (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN – Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) resmi melaporkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ER yang bertugas di UPT Puskesmas Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, ke Polres Tapanuli Selatan dan Polda Sumatera Utara.

Laporan itu dilayangkan pada Selasa (24/6/2025) atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL).

Ketua GAPERTA, Steven, menyampaikan bahwa ER diduga kuat meminta dan menerima uang dari sejumlah tenaga kesehatan sukarela (TKS) yang ingin diangkat menjadi THL maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait dugaan praktik pungli yang terjadi di UPT Puskesmas Sayurmatinggi. Modusnya, ER menjanjikan pengangkatan sebagai THL atau PPPK dengan syarat menyerahkan sejumlah uang," kata Steven dalam keterangan persnya.

Steven menjelaskan, peristiwa dugaan pungli tersebut terjadi pada tahun 2023, dan dilakukan dalam dua tahap pembayaran.

Uang pertama dibayarkan di rumah ER di Desa Silaiya, Kecamatan Sayurmatinggi, dan pelunasan dilakukan saat ER mendatangi rumah korban.

Bukti kwitansi pembayaran bermaterai turut disertakan dalam laporan.

GAPERTA menilai bahwa ER tidak bekerja sendiri.

Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

"Kami yakin ini bukan kerja satu orang. Patut diduga ada sistem yang berjalan di balik praktik ini. Aparat penegak hukum harus menyelidiki lebih dalam," tegas Steven.

Lebih lanjut, GAPERTA menyebut bahwa pengangkatan honorer THL pada tahun 2023 sudah tidak memiliki dasar hukum setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Oleh karena itu, perekrutan dan pemberian gaji bagi THL tersebut patut diduga sebagai tindakan melawan hukum.

GAPERTA memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjawab keresahan masyarakat yang selama ini diam dan takut melapor.

"Kami akan terus bongkar satu per satu. Masih banyak modus dugaan pungli lainnya di UPT Puskesmas Sayurmatinggi yang sudah masuk ke kami. Ini adalah suara rakyat yang harus kami perjuangkan," pungkas Steven.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak UPT Puskesmas Sayurmatinggi maupun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.

GAPERTA menyatakan siap menghadirkan para korban dan bukti lainnya apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru