Hotel Sibayak digerebek polisi karena diduga menjadi tempat praktik prostitusi, di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (20/6/2025). (foto: fb siskaa ulala)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN — Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah menelusuri status perizinan Hotel Sibayak yang berlokasi di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah, usai digerebek polisi karena diduga menjadi tempat praktik prostitusi.
Kepala DPMPTSP Kota Medan, Nurbaiti Harahap, menyebutkan bahwa pihaknya segera meninjau ulang dokumen perizinan hotel tersebut melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Setahu saya izinnya untuk usaha hotel. Namun, untuk memastikan secara detail, kami akan cek kembali melalui OSS," ujar Nurbaiti saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).
Lebih lanjut, Nurbaiti menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti segala informasi yang berkembang, terutama apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan izin.
"Karena kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian, kami menunggu hasil penyelidikan. Namun sambil itu, kami akan lihat kembali peruntukan izin usaha Hotel Sibayak," tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggi Batubara, menyatakan bahwa penggerebekan yang dilakukan Polrestabes Medan menjadi perhatian serius dinasnya, khususnya dalam hal pengawasan terhadap aktivitas usaha pariwisata di kota Medan.
"Bidang kami memang hanya pengawasan. Jadi jika ditemukan pelanggaran terhadap izin usaha, tentu akan kami teruskan ke OPD yang berwenang. Kalau benar terjadi praktik prostitusi, itu jelas menyalahi izin hotel," kata Odi.