BREAKING NEWS
Jumat, 20 Februari 2026

Polisi Buru Dua Buronan Kasus Perdagangan Gadis Aceh ke Malaysia, Salah Satunya Anak Tersangka

Adelia Syafitri - Rabu, 25 Juni 2025 21:32 WIB
Polisi Buru Dua Buronan Kasus Perdagangan Gadis Aceh ke Malaysia, Salah Satunya Anak Tersangka
Tersangka R pelaku TPPO yang diduga menjual gadis Aceh ke Malaysia sebagai PSK, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (25/6/2025). (foto: km)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Polisi masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan manusia dengan korban gadis asal Aceh yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia.

Keduanya adalah EN (38), anak dari tersangka RH (55) yang lebih dulu ditangkap, dan RD (41), kekasih gelap EN. Saat ini, keduanya diketahui berada di Malaysia.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan, pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap EN dan RD.

Keduanya diketahui sebagai warga Aceh yang diduga kuat berperan dalam membawa dan menjual korban ke luar negeri.

"Kita sudah menerbitkan DPO. Ketiga tersangka warga Aceh," kata Kombes Joko Heri, Rabu (25/6/2025).

Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula ketika korban PAF (16) dikenalkan kepada EN dan RD oleh seorang saksi di Banda Aceh pada Oktober 2024.

Kedua pelaku mengiming-imingi korban untuk bekerja di Malaysia dengan tawaran gaji tinggi.

Karena korban belum memiliki identitas, RD kemudian membuatkan kartu identitas palsu menggunakan data anak kandungnya, M, yang belum pernah memiliki dokumen kependudukan.

"RD membuatkan korban KTP dan paspor dengan nama M, anak kandungnya, untuk menyamarkan identitas korban," jelas Joko.

Setelah dokumen selesai, korban dibawa ke rumah RD di Dewantara, Aceh Utara, dan dari sana diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut di Dumai, Riau.

Setiba di Malaysia, korban diserahkan kepada seorang wanita bernama Kak Su, yang disebut sebagai agen tenaga kerja ilegal.

Kak Su adalah warga Malaysia keturunan India yang kemudian menjual korban untuk dijadikan PSK.

"Kak Su yang mencari pekerjaan bagi korban, namun ternyata korban justru dijadikan PSK," ujar Joko.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban sempat diperkosa di sebuah hotel oleh lima pria dari negara berbeda.

Ia juga dipaksa mengaku berusia 24 tahun dan telah menikah.

Polisi menyatakan saat ini mereka bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap EN dan RD yang diduga bersembunyi di Malaysia.

Red notice juga telah diterbitkan untuk mempercepat proses ekstradisi.

"Kita sudah terbitkan red notice," tegas Kapolresta Banda Aceh.

Sebelumnya, korban berhasil diselamatkan oleh warga Aceh yang berada di Malaysia.

Dalam video yang sempat viral, disebutkan korban mengaku dipaksa menjadi PSK setelah dibawa oleh seorang agen.

Korban kini telah dipulangkan ke Aceh dan berada dalam perlindungan pihak berwenang.

Sementara itu, tersangka RH berhasil ditangkap di Riau saat hendak berangkat menuju Malaysia dan kini tengah menjalani proses hukum.

Polisi terus mendalami jaringan perdagangan orang lintas negara ini dan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Membaca Peta Politik 2029

Membaca Peta Politik 2029

Oleh Yakub F. IsmailKONTESTASI Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 diproyeksikan bakal berjalan seru. Ini disebabkan arena pertarungan politi

OPINI