Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH – Polisi masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan manusia dengan korban gadis asal Aceh yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Malaysia.
Keduanya adalah EN (38), anak dari tersangka RH (55) yang lebih dulu ditangkap, dan RD (41), kekasih gelap EN. Saat ini, keduanya diketahui berada di Malaysia.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan, pihaknya telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap EN dan RD.
Keduanya diketahui sebagai warga Aceh yang diduga kuat berperan dalam membawa dan menjual korban ke luar negeri.
"Kita sudah menerbitkan DPO. Ketiga tersangka warga Aceh," kata Kombes Joko Heri, Rabu (25/6/2025).
Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula ketika korban PAF (16) dikenalkan kepada EN dan RD oleh seorang saksi di Banda Aceh pada Oktober 2024.
Kedua pelaku mengiming-imingi korban untuk bekerja di Malaysia dengan tawaran gaji tinggi.
Karena korban belum memiliki identitas, RD kemudian membuatkan kartu identitas palsu menggunakan data anak kandungnya, M, yang belum pernah memiliki dokumen kependudukan.
"RD membuatkan korban KTP dan paspor dengan nama M, anak kandungnya, untuk menyamarkan identitas korban," jelas Joko.
Setelah dokumen selesai, korban dibawa ke rumah RD di Dewantara, Aceh Utara, dan dari sana diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut di Dumai, Riau.
Setiba di Malaysia, korban diserahkan kepada seorang wanita bernama Kak Su, yang disebut sebagai agen tenaga kerja ilegal.
Kak Su adalah warga Malaysia keturunan India yang kemudian menjual korban untuk dijadikan PSK.
"Kak Su yang mencari pekerjaan bagi korban, namun ternyata korban justru dijadikan PSK," ujar Joko.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban sempat diperkosa di sebuah hotel oleh lima pria dari negara berbeda.
Ia juga dipaksa mengaku berusia 24 tahun dan telah menikah.
Polisi menyatakan saat ini mereka bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap EN dan RD yang diduga bersembunyi di Malaysia.
Red notice juga telah diterbitkan untuk mempercepat proses ekstradisi.
"Kita sudah terbitkan red notice," tegas Kapolresta Banda Aceh.
Sebelumnya, korban berhasil diselamatkan oleh warga Aceh yang berada di Malaysia.
Dalam video yang sempat viral, disebutkan korban mengaku dipaksa menjadi PSK setelah dibawa oleh seorang agen.
Korban kini telah dipulangkan ke Aceh dan berada dalam perlindungan pihak berwenang.
Sementara itu, tersangka RH berhasil ditangkap di Riau saat hendak berangkat menuju Malaysia dan kini tengah menjalani proses hukum.
Polisi terus mendalami jaringan perdagangan orang lintas negara ini dan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.*
(d/a008)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL