JAKARTA -Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Sepanjang Mei hingga Juni 2025, aparat berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran narkoba yang menunjukkan modus operandi berbeda dan semakin canggih.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Dirresnarkoba Kombes Pol Ahmad David merinci ketiga kasus menonjol tersebut.
Kasus pertama terjadi pada Mei 2025, dengan temuan ganja seberat 143 kilogram yang dikemas menyerupai pakaian dalam koper. Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas saat pengiriman melalui pool bus antarkota di Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Barang dikemas seolah-olah seperti pakaian. Disimpan di koper dan dititipkan di pool ALS," ungkap Ahmad.
Kasus Kedua: Sabu dan Ekstasi Disamarkan sebagai Makanan
Kasus kedua menyita perhatian karena pelaku menggunakan jasa ekspedisi dari Riau untuk menyelundupkan 5,7 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi. Barang haram itu dikemas dalam bentuk makanan, teh China, dan kemasan pakan ikan.
Kasus Ketiga: Heroin 1,5 Kilogram Disembunyikan di Pintu Mobil
Yang paling mencolok adalah kasus ketiga, di mana petugas mengamankan heroin seberat 1,5 kilogram yang disembunyikan dalam kompartemen pintu mobil. Mobil tersebut dikirim dari Pekanbaru menggunakan mobil towing, lalu dijemput kurir di Jakarta.
"Heroin ini sangat jarang beredar di Jakarta. Ini kemungkinan berasal dari kawasan Golden Triangle seperti Thailand, Laos, atau Myanmar," jelas Ahmad.
Total 1.243 Kasus Dalam Dua Bulan
Secara keseluruhan, selama Mei hingga Juni 2025, Polda Metro Jaya mencatat 1.243 kasus narkoba dengan 1.672 tersangka. Barang bukti yang diamankan mencapai 321,5 kilogram, terdiri dari:
Ganja: 155,5 kg
Sabu: 10,7 kg
Ekstasi: 5.612 butir
Heroin: 1,561 kg
Seluruh barang bukti rencananya akan dimusnahkan di RSPAD menggunakan mesin incinerator, untuk menjamin tidak ada sisa barang berbahaya tersebut yang beredar kembali.
Ahmad menegaskan para pelaku akan dijerat dengan pasal berat dalam UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati.
"Kami akan terus memburu jaringan-jaringan yang terlibat dan tidak berhenti pada pengungkapan saja," tegasnya.*