Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," ujar Jokowi kala itu.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebut ada sedikitnya lima individu yang dilaporkan dalam perkara ini.
Kelimanya berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Mereka diduga sebagai pihak yang menyebarkan 24 video berisi tuduhan terhadap Jokowi.
Atas laporan tersebut, para terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyelidikan masih berjalan dan Polda Metro Jaya memastikan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.*