BREAKING NEWS
Kamis, 15 Januari 2026

Polda Metro Periksa Ahli Digital dan Dewan Pers soal Kasus Ijazah Jokowi

Adelia Syafitri - Kamis, 26 Juni 2025 15:01 WIB
Polda Metro Periksa Ahli Digital dan Dewan Pers soal Kasus Ijazah Jokowi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (foto: tb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus mendalami penyelidikan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Terbaru, penyidik memeriksa ahli digital forensik serta perwakilan Dewan Pers untuk melengkapi legal opinion dalam perkara ini.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa sejumlah pendapat ahli telah diterima penyidik.

Namun, penyidik masih menanti pendapat dari beberapa pakar lainnya.

"Dari Dewan Pers dan ahli digital forensik sudah diterima legal opinion-nya. Namun, ketujuh legal opinion lainnya masih belum diterima kembali oleh penyelidik," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/6/2025).

Adapun para ahli yang pendapatnya masih dinantikan antara lain ahli bahasa Indonesia, hukum ITE, sosiologi hukum, psikologi massa, grafologi, dan hukum pidana.

Sampai saat ini, lanjut Ade Ary, sebanyak 99 orang saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus yang terbagi menjadi dua objek perkara.

Objek perkara pertama merupakan laporan polisi yang dilayangkan langsung oleh Presiden Jokowi terkait dugaan fitnah mengenai ijazah palsu.

"Dalam objek perkara pertama, penyelidik telah memeriksa 49 orang saksi," jelasnya.

Sementara itu, objek perkara kedua berkaitan dengan lima laporan polisi yang ditarik dari sejumlah polres ke Polda Metro Jaya.

Perkara ini menyoroti dugaan hasutan serta penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

"Terlapor dalam perkara kedua ini adalah saudara RS dan kawan-kawan. Polisi telah memeriksa 50 saksi terkait kasus tersebut," tambah Ade Ary.

Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," ujar Jokowi kala itu.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyebut ada sedikitnya lima individu yang dilaporkan dalam perkara ini.

Kelimanya berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Mereka diduga sebagai pihak yang menyebarkan 24 video berisi tuduhan terhadap Jokowi.

Atas laporan tersebut, para terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyelidikan masih berjalan dan Polda Metro Jaya memastikan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru