BREAKING NEWS
Jumat, 03 April 2026

Polisi Buru KH Sidik, Tokoh Agama Tersangka Penc4bvlan Anak Yatim

Adelia Syafitri - Kamis, 26 Juni 2025 15:28 WIB
Polisi Buru KH Sidik, Tokoh Agama Tersangka Penc4bvlan Anak Yatim
Ilustrasi. (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ROKAN HULU — Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu, Riau, resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tokoh agama berinisial KH Sidik alias Arifin.

Pria yang dikenal sebagai pengasuh Surau Suluk Muara Dilam itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap remaja perempuan yatim piatu berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice Manalu, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi pada 3 Februari 2025.

Kala itu, korban datang ke rumah pelaku untuk membantu pekerjaan rumah tangga istri pelaku.

"Korban datang membantu istri pelaku bersih-bersih rumah. Tidak digaji bulanan, hanya diberi uang terima kasih. Saat istri pelaku pergi ke pasar, pelaku justru memanfaatkan kesempatan," ujar Rejoice kepada wartawan, Kamis (26/6).

Menurut keterangan polisi, pelaku menarik tangan korban yang sedang berada di dapur dan memaksanya masuk ke dalam kamar.

Meski korban sempat menolak, pelaku tetap memaksa dan melakukan tindakan bejat tersebut.

Keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkannya ke pihak berwajib.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan visum medis, polisi menemukan bukti kuat adanya tindak pidana.

Hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada selaput dara korban.

Setelah gelar perkara dan pengumpulan alat bukti, polisi menetapkan KH Sidik sebagai tersangka.

Namun, dua kali panggilan resmi dari penyidik diabaikan oleh pelaku.

"Kami sudah lakukan pemanggilan dua kali, namun tersangka tidak hadir. Tim Opsnal juga sudah mendatangi rumahnya, tapi yang bersangkutan sudah tidak berada di sana," kata Rejoice.

Berdasarkan ketidakhadiran tersebut dan upaya pelarian yang dilakukan, penyidik akhirnya menerbitkan surat DPO terhadap KH Sidik.

KH Sidik sebelumnya dikenal sebagai salah satu tokoh agama di wilayah Muara Dilam.

Kasus ini pun mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat peran publik yang disandang pelaku.

Polisi menegaskan akan terus memburu keberadaan tersangka hingga berhasil ditangkap.

"Penetapan DPO ini adalah bentuk keseriusan kami. Kami mengimbau siapa pun yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor ke polisi," pungkas Rejoice.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya menjadi teladan moral.

Aparat menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan seksual, terlebih jika melibatkan tokoh publik atau keagamaan.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru