- Pencemaran Lingkungan: Solar oplosan atau hasil penimbunan ilegal berpotensi mencemari udara dan merusak kendaraan.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, penimbunan BBM tanpa izin merupakan tindak pidana berat dengan ancaman:
- Hukuman penjara hingga 6 tahun,
- Denda hingga Rp60 miliar untuk pelaku penyimpanan ilegal.
Masyarakat berharap besar kepada Kapolda Sumut yang baru untuk menindak tegas dan segera mengusut aktivitas di gudang tersebut.
Tindakan tegas tidak hanya akan menghentikan operasi mafia BBM, tapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
"Semoga Kapolda baru bisa turun tangan langsung. Jangan sampai warga terus dirugikan, sementara mafia makin leluasa," ujar salah satu tokoh masyarakat.
Kasus ini mencerminkan perlunya sinergi antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menindak praktik mafia energi yang merugikan negara.
Penindakan yang cepat dan tegas menjadi kunci untuk memastikan subsidi energi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak.
Pemberantasan mafia solar tidak bisa ditunda. Ketegasan aparat kini ditunggu rakyat.*