Supris Resmi Bergabung, Koti Pemuda Pancasila Sumut Gelar Syukuran dan Santuni Puluhan Anak Yatim
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
DELI SERDANG — Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal di kawasan Pasar 9 Gas Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terus beroperasi meski telah diberitakan secara luas dan disorot publik.
Pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (21/6), mendapati dua unit mobil pick up berwarna putih terparkir di dalam area gudang.
Ketika dikonfirmasi, tidak ada satu pun pihak gudang yang bersedia memberikan keterangan.
Gudang tampak sepi namun aktivitas mencurigakan masih berlangsung, memperkuat dugaan bahwa tempat ini merupakan bagian dari jaringan mafia solar subsidi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang komitmen aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, dalam memberantas praktik ilegal tersebut.
Meskipun informasi tentang keberadaan gudang tersebut telah beredar luas di media online, hingga kini belum terlihat adanya tindakan konkret dari pihak kepolisian.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, "Gudang itu sudah lama beroperasi, bang. Tapi belum ada tindakan dari polisi. Kami menduga ada ketakutan atau pembiaran."
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kasat Reskrim AKP Rafi Noor belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.
Aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal berdampak serius terhadap negara dan masyarakat, di antaranya:
- Kerugian Ekonomi: Negara kehilangan potensi pendapatan pajak dan subsidi energi menjadi tidak tepat sasaran.
- Risiko Keselamatan: Gudang penyimpanan ilegal umumnya tidak memenuhi standar keselamatan, berisiko menimbulkan kebakaran atau ledakan.
- Kelangkaan BBM: Pengalihan distribusi solar dari jalur resmi memperburuk distribusi energi dan menyebabkan kelangkaan di SPBU.
- Pencemaran Lingkungan: Solar oplosan atau hasil penimbunan ilegal berpotensi mencemari udara dan merusak kendaraan.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, penimbunan BBM tanpa izin merupakan tindak pidana berat dengan ancaman:
- Hukuman penjara hingga 6 tahun,
- Denda hingga Rp60 miliar untuk pelaku penyimpanan ilegal.
Masyarakat berharap besar kepada Kapolda Sumut yang baru untuk menindak tegas dan segera mengusut aktivitas di gudang tersebut.
Tindakan tegas tidak hanya akan menghentikan operasi mafia BBM, tapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
"Semoga Kapolda baru bisa turun tangan langsung. Jangan sampai warga terus dirugikan, sementara mafia makin leluasa," ujar salah satu tokoh masyarakat.
Kasus ini mencerminkan perlunya sinergi antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menindak praktik mafia energi yang merugikan negara.
Penindakan yang cepat dan tegas menjadi kunci untuk memastikan subsidi energi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak.
Pemberantasan mafia solar tidak bisa ditunda. Ketegasan aparat kini ditunggu rakyat.*
BINJAI Bergabungnya Supris sebagai bagian dari Komando Inti Mahatidana (Koti) Pemuda Pancasila Sumatera Utara ditandai dengan kegiatan s
NASIONAL
DELI SERDANG Dugaan keracunan setelah sejumlah siswa SMAN 1 Lubukpakam mengalami sakit perut usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
PERISTIWA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yan
EKONOMI
OlehMargarito KamisINDONESIA harus diakui, mengambil rute organik yang berbeda dengan premis dasar liberalisme dan kapitalisme, dua kembara
OPINI
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (k
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan hujan deras menjadi salah satu cara efektif untuk meng
NASIONAL
JAKARTA Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menghapus pidana tambahan berup
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang meninjau pembangunan gedung kantor dinas di kawasan Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan swasembada pangan merupakan bagian penting dari kedaulat
EKONOMI
JAKARTA Polri mencatat sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lah
HUKUM DAN KRIMINAL