Xiaomi Hentikan Update 10 HP Ini, Pengguna Disarankan Siapkan Pengganti
JAKARTA Xiaomi resmi mengumumkan penghentian dukungan pembaruan perangkat lunak (software update) untuk sejumlah smartphone dari lini Xi
SAINS DAN TEKNOLOGI
DELI SERDANG — Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal di kawasan Pasar 9 Gas Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terus beroperasi meski telah diberitakan secara luas dan disorot publik.
Pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (21/6), mendapati dua unit mobil pick up berwarna putih terparkir di dalam area gudang.
Ketika dikonfirmasi, tidak ada satu pun pihak gudang yang bersedia memberikan keterangan.
Gudang tampak sepi namun aktivitas mencurigakan masih berlangsung, memperkuat dugaan bahwa tempat ini merupakan bagian dari jaringan mafia solar subsidi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang komitmen aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, dalam memberantas praktik ilegal tersebut.
Meskipun informasi tentang keberadaan gudang tersebut telah beredar luas di media online, hingga kini belum terlihat adanya tindakan konkret dari pihak kepolisian.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, "Gudang itu sudah lama beroperasi, bang. Tapi belum ada tindakan dari polisi. Kami menduga ada ketakutan atau pembiaran."
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kasat Reskrim AKP Rafi Noor belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.
Aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal berdampak serius terhadap negara dan masyarakat, di antaranya:
- Kerugian Ekonomi: Negara kehilangan potensi pendapatan pajak dan subsidi energi menjadi tidak tepat sasaran.
- Risiko Keselamatan: Gudang penyimpanan ilegal umumnya tidak memenuhi standar keselamatan, berisiko menimbulkan kebakaran atau ledakan.
- Kelangkaan BBM: Pengalihan distribusi solar dari jalur resmi memperburuk distribusi energi dan menyebabkan kelangkaan di SPBU.
- Pencemaran Lingkungan: Solar oplosan atau hasil penimbunan ilegal berpotensi mencemari udara dan merusak kendaraan.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, penimbunan BBM tanpa izin merupakan tindak pidana berat dengan ancaman:
- Hukuman penjara hingga 6 tahun,
- Denda hingga Rp60 miliar untuk pelaku penyimpanan ilegal.
Masyarakat berharap besar kepada Kapolda Sumut yang baru untuk menindak tegas dan segera mengusut aktivitas di gudang tersebut.
Tindakan tegas tidak hanya akan menghentikan operasi mafia BBM, tapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
"Semoga Kapolda baru bisa turun tangan langsung. Jangan sampai warga terus dirugikan, sementara mafia makin leluasa," ujar salah satu tokoh masyarakat.
Kasus ini mencerminkan perlunya sinergi antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menindak praktik mafia energi yang merugikan negara.
Penindakan yang cepat dan tegas menjadi kunci untuk memastikan subsidi energi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak.
Pemberantasan mafia solar tidak bisa ditunda. Ketegasan aparat kini ditunggu rakyat.*
JAKARTA Xiaomi resmi mengumumkan penghentian dukungan pembaruan perangkat lunak (software update) untuk sejumlah smartphone dari lini Xi
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kelompok relawan Garda Prabowo resmi mencabut pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya dilayangkan ke Bareskrim Polri terhad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polemik internal di tubuh PDI Perjuangan Sumatera Utara kembali mencuat setelah kader militan PDIP Kota Medan, Tongam Manulang, me
POLITIK
MEDAN Mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Tamrin, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam perk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Terjun di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diperkirakan akan mengalami kelebih
PEMERINTAHAN
MEDAN Polisi belum dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual nonfisik yang diduga terjadi di lingkunga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin ditunjuk menjadi salah satu anggota tim penyidik khusus Kejaksa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indonesia resmi menjadi salah satu negara pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO) atau Organisasi
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan kinerja positif sepanjang pekan perdagangan 1317 Juli 2026. Dalam periode ters
EKONOMI