BREAKING NEWS
Sabtu, 11 April 2026

Gudang Diduga Mafia Solar Masih Beroperasi di Marelan, APH Dinilai Tutup Mata

- Kamis, 26 Juni 2025 15:48 WIB
Gudang Diduga Mafia Solar Masih Beroperasi di Marelan, APH Dinilai Tutup Mata
Gudang Diduga Mafia Solar Masih Beroperasi di Marelan. (foto: Razali)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG — Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal di kawasan Pasar 9 Gas Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terus beroperasi meski telah diberitakan secara luas dan disorot publik.

Pantauan awak media di lokasi pada Sabtu (21/6), mendapati dua unit mobil pick up berwarna putih terparkir di dalam area gudang.

Ketika dikonfirmasi, tidak ada satu pun pihak gudang yang bersedia memberikan keterangan.

Gudang tampak sepi namun aktivitas mencurigakan masih berlangsung, memperkuat dugaan bahwa tempat ini merupakan bagian dari jaringan mafia solar subsidi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang komitmen aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, dalam memberantas praktik ilegal tersebut.

Meskipun informasi tentang keberadaan gudang tersebut telah beredar luas di media online, hingga kini belum terlihat adanya tindakan konkret dari pihak kepolisian.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, "Gudang itu sudah lama beroperasi, bang. Tapi belum ada tindakan dari polisi. Kami menduga ada ketakutan atau pembiaran."

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kasat Reskrim AKP Rafi Noor belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.

Aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal berdampak serius terhadap negara dan masyarakat, di antaranya:

- Kerugian Ekonomi: Negara kehilangan potensi pendapatan pajak dan subsidi energi menjadi tidak tepat sasaran.

- Risiko Keselamatan: Gudang penyimpanan ilegal umumnya tidak memenuhi standar keselamatan, berisiko menimbulkan kebakaran atau ledakan.

- Kelangkaan BBM: Pengalihan distribusi solar dari jalur resmi memperburuk distribusi energi dan menyebabkan kelangkaan di SPBU.

- Pencemaran Lingkungan: Solar oplosan atau hasil penimbunan ilegal berpotensi mencemari udara dan merusak kendaraan.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, penimbunan BBM tanpa izin merupakan tindak pidana berat dengan ancaman:

- Hukuman penjara hingga 6 tahun,

- Denda hingga Rp60 miliar untuk pelaku penyimpanan ilegal.

Masyarakat berharap besar kepada Kapolda Sumut yang baru untuk menindak tegas dan segera mengusut aktivitas di gudang tersebut.

Tindakan tegas tidak hanya akan menghentikan operasi mafia BBM, tapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

"Semoga Kapolda baru bisa turun tangan langsung. Jangan sampai warga terus dirugikan, sementara mafia makin leluasa," ujar salah satu tokoh masyarakat.

Kasus ini mencerminkan perlunya sinergi antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menindak praktik mafia energi yang merugikan negara.

Penindakan yang cepat dan tegas menjadi kunci untuk memastikan subsidi energi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak.

Pemberantasan mafia solar tidak bisa ditunda. Ketegasan aparat kini ditunggu rakyat.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru