BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Aksi Mahasiswa Memanas di Kejari Padangsidimpuan, Tuntut Transparansi Dugaan Pemotongan ADD 18%

Indra Saputra - Kamis, 26 Juni 2025 17:23 WIB
79 view
Aksi Mahasiswa Memanas di Kejari Padangsidimpuan, Tuntut Transparansi Dugaan Pemotongan ADD 18%
Aksi unjuk rasa mahasiswa dari DPP-PERMADA PH dan GEMAS di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Kamis (26/6). (foto: Indra Saputra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mereka juga menyoroti kekalahan Kejari Padangsidimpuan dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Mustafa Kamal Siregar, yang dianggap mencerminkan lemahnya proses hukum.

Terpisah, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengumumkan pengembalian dana kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar oleh penasihat hukum tersangka Ismail Fahmi Siregar, mantan Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan.

Baca Juga:

Dana tersebut dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.

"Pengembalian ini tidak menghapus pidana, namun menjadi pertimbangan dalam persidangan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting.

Baca Juga:

Ismail diduga melakukan pemotongan ADD secara sistematis sebesar 18% dari seluruh desa selama tahun anggaran 2023, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,96 miliar.

Kejati Sumut menyatakan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara secara akuntabel dan transparan.

"Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan harapan publik," tegas Adre.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Ketua KPK Tanggapi Khofifah Batal Diperiksa: Penjadwalan Ulang Akan Dilakukan
Dugaan Korupsi ADD 2023 di Padangsidimpuan Dinilai Terstruktur dan Masif, Mahasiswa Desak Kejari Usut Aktor Intelektual
REALISASI ANGGARAN DAN PERMASALAHAN APBA
Wartawan Gelar Aksi di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Protes Pemangkasan Anggaran Media
Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal Binjai Menguat, Realisasi Baru 50 Persen Hingga Juni 2025
AWaSI Jambi Bergerak! Gelar Aksi Empat Hari Tuntut Keterbukaan Informasi Publik di Daerah
komentar
beritaTerbaru