BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Kejari Karo Sita 13 Bidang Tanah Terpidana Kasus Penggelapan Pajak, Total Denda Capai Rp1,5 Miliar

Adelia Syafitri - Kamis, 26 Juni 2025 21:07 WIB
61 view
Kejari Karo Sita 13 Bidang Tanah Terpidana Kasus Penggelapan Pajak, Total Denda Capai Rp1,5 Miliar
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Karo bersama stakeholder memasang plang tanda penyegelan di salah satu aset milik terpidana kasus penggelapan pajak, di wilayah Kabupaten Dairi, Rabu (25/6/2025). (foto: Dok. Kejari Karo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KARO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melalui tim Jaksa Eksekutor melakukan penyitaan terhadap aset berupa 13 bidang tanah milik dua terpidana kasus penggelapan pajak, yakni Perry Sinaga (PS) dan Bima Ganda Surya Parulian Purba (BGSPP).

Penyitaan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Aset-aset yang terletak di wilayah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, itu disita sebagai bagian dari upaya pemenuhan kewajiban pembayaran denda senilai sekitar Rp1,5 miliar yang dijatuhkan kepada keduanya.

Baca Juga:

"Dari hasil putusan persidangan, ada beberapa bidang tanah milik dari kedua terpidana yang diputuskan untuk disita negara. Tim langsung melakukan eksekusi pada Rabu, 25 Juni 2025," ujar Kasi Pidsus Kejari Karo Renhard Harve, Kamis (26/6).

Renhard menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum, sebagai bagian dari optimalisasi pemulihan keuangan negara.

Baca Juga:

"Aset yang telah disita akan diserahkan kepada KPKNL untuk dihitung dan dilelang. Hasil lelang akan digunakan untuk membayar denda yang dijatuhkan dalam putusan pengadilan," imbuhnya.

Pengadilan Negeri Kabanjahe sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa.

Selain hukuman badan, mereka juga diwajibkan membayar denda dalam jumlah besar akibat perbuatan pidana penggelapan pajak.

Sementara itu, Kepala Kejari Karo Darwis Burhansyah menegaskan komitmen jajarannya dalam menuntaskan upaya penegakan hukum terhadap terpidana kasus korupsi dan penggelapan pajak.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,5 Miliar dari Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Kota Padangsidimpuan
Optimis Raih WBK 2025, Kajati Sumut: Jaga Kekompakan dan Tulus Layani Publik
Kapolri Tegaskan Penegakan Pungli Tetap Jalan Meski Satgas Saber Pungli Dibubarkan
KPK Panggil Deputi Gubernur BI dan Anggota DPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Gunungan Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung, Jadi Bukti Salah Satu Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Dirut Bank Sumut Babay Parid Wazdi Dipanggil Kejagung sebagai Saksi terkait Kasus Kredit Sritex
komentar
beritaTerbaru