BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Mantan Peserta MasterChef Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pel3ceh4n S3ksu4l Anak di Wonosobo

Adelia Syafitri - Kamis, 26 Juni 2025 22:14 WIB
Mantan Peserta MasterChef Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pel3ceh4n S3ksu4l Anak di Wonosobo
Mantan peserta MasterChef Indonesia, Setiyono. (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

WONOSOBO — Mantan peserta ajang kompetisi memasak MasterChef Indonesia, Setiyono, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, Jawa Tengah.

Ia terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur.

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim pada 11 Juni 2025, dengan tambahan denda sebesar Rp100 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tiga bulan.

"Terdakwa Setiyono terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan kekerasan, tipu muslihat, membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul'," demikian kutipan petikan amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Wonosobo.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Wonosobo, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan pengganti kurungan enam bulan bila denda tak dibayar.

Meski telah diputus bersalah, hukuman terhadap Setiyono belum berkekuatan hukum tetap.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Kasus pelecehan yang dilaporkan sejak 10 Januari 2025 itu kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah akun di platform X, @mty1164924, membagikan kronologi kejadian pada Rabu (25/6).

Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut bahwa pelaku merupakan "alumni MasterChef Indonesia" yang melakukan s*domi terhadap anak laki-laki.

Unggahan tersebut viral dan telah dibaca 5,3 juta kali, disukai 62 ribu akun, dan dibagikan ulang lebih dari 8.100 kali hingga Kamis (26/6) malam.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penyidikan atas kasus ini telah tuntas di tingkat kepolisian dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Status kasus sekarang sudah putusan pada 11 Juni 2025. Terdakwa Setiyono divonis pidana penjara 10 tahun, denda 100 juta," kata Artanto saat dikonfirmasi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru