DPC PSI Binjai Selatan Hadiri Salat Iduladha Bersama Gubernur Sumut di Lapangan Merdeka Binjai
BINJAI Ketua DPC PSI Binjai Selatan, Dilli Suganta Sembiring, menghadiri pelaksanaan Salat Iduladha 1447 Hijriah yang digelar di Lapangan
NASIONAL
WONOSOBO — Mantan peserta ajang kompetisi memasak MasterChef Indonesia, Setiyono, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, Jawa Tengah.
Ia terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim pada 11 Juni 2025, dengan tambahan denda sebesar Rp100 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tiga bulan.
"Terdakwa Setiyono terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan kekerasan, tipu muslihat, membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul'," demikian kutipan petikan amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Wonosobo.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Wonosobo, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan pengganti kurungan enam bulan bila denda tak dibayar.
Meski telah diputus bersalah, hukuman terhadap Setiyono belum berkekuatan hukum tetap.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Kasus pelecehan yang dilaporkan sejak 10 Januari 2025 itu kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah akun di platform X, @mty1164924, membagikan kronologi kejadian pada Rabu (25/6).
Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut bahwa pelaku merupakan "alumni MasterChef Indonesia" yang melakukan s*domi terhadap anak laki-laki.
Unggahan tersebut viral dan telah dibaca 5,3 juta kali, disukai 62 ribu akun, dan dibagikan ulang lebih dari 8.100 kali hingga Kamis (26/6) malam.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa penyidikan atas kasus ini telah tuntas di tingkat kepolisian dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Status kasus sekarang sudah putusan pada 11 Juni 2025. Terdakwa Setiyono divonis pidana penjara 10 tahun, denda 100 juta," kata Artanto saat dikonfirmasi.
Pengadilan juga memerintahkan agar masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman, serta memutuskan agar Setiyono tetap ditahan.*
(tt/a008)
BINJAI Ketua DPC PSI Binjai Selatan, Dilli Suganta Sembiring, menghadiri pelaksanaan Salat Iduladha 1447 Hijriah yang digelar di Lapangan
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M melaksanakan Salat Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi di Masjid Raya Baitur
NASIONAL
JOKOWI Sekretaris Jenderal Relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Damanik, menyatakan bahwa kegiatan Joko Widodo berkeliling ke sejumlah daera
POLITIK
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa Masjid Istiqlal, Jakarta, menerima sejumlah hewan kurban dari masyarakat nonMus
NASIONAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri RI Sugiono dalam forum Dewan Keamanan Perserikatan BangsaBangsa (PBB) menilai situasi di Palestina, khususnya
NASIONAL
BINJAI Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespons desakan pemberian kompensasi kepada warga yang terdampak pemadaman listrik total
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dan dua
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terus berada dalam tekanan dan semakin mendekati angka keramat versi warganet di kisaran Rp17.845 per dolar
EKONOMI
MEDAN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi terpilih menjadi tuan rumah penyelenggaraan BTN Indonesia Fashion Week (IFW) 2026. Ajang fes
SENI DAN BUDAYA
BINJAI Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melaksanakan Salat Iduladha 1447 Hijriah bersama ribuan masyarakat di Lapang
PEMERINTAHAN