MEDAN – Ini informasi penting bagi Ispektorat Jenderal (Irjen) TNI dan Komisi I DPR RI. Dalam dua tahun terakhir, Kodam I/BB diduga terlibat langsung dalam kegiatan bisnis, yakni mengelola bisnis Lapangan Golf Bukit Barisan Club Country (BBCC) Desa Tuntungan, Deliserdang, Sumut.
Padahal UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dengan tegas melarang prajurit TNI berbisnis. Larangan ini tertulis jelas dalam pasal 39, yang isinya; "prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis".
Keterlibatan Kodam I/BB dalam kegiatan bisnis Lapangan Golf BBCC Tuntungan ini, diduga terjadi sejak Kodam I/BB secara sepihak memutus kontrak kerjasama dengan Direktur CV Sinar Alam Mandiri Syamsurizal, yang sebelumnya membangun dan mengelola Lapangan Golf BBCC Tuntungan ini tersebut.
Kontrak kerjasama itu, diputus melalui Surat Keputusan (SK) Panglima Kodam I/BB tertanggal 28 Februari 2023. Padahal, sesuai kontrak yang ditandatangani 4 September 2017, kontrak kerjasama itu seharusnya berakhir pada 3 September 2032.
Kontrak kerjasama itu sendiri, ditandatangani langsung Pangdam I/ yang yang ketika itu dijabat Mayjen TNI Cucu Somantri dan Syamsurizal selaku Direktur CV Sinar Alam Mandiri.
Menurut H. Rismansyah Siregar, kuasa penuh Syamsurizal, sejak pemutusan kontrak kerjasama itulah, pengelolaan Lapangan Golf BBCC Tuntungan itu, diduga dikelola dan dikendalikan langsung Kodam I/BB.
"Hampir semua karyawan pengelola lapangan golf itu kan, direkrut di zaman Syamsurizal. Jadi, kami mendapat informasi lengkap bagaimana perkembangan lapangan golf tersebut sekarang," jelas Rismansyah Siregar, Jumat (27/06/2025).
Sampai saat ini, lanjut Rismansyah, belum ada investor pengganti CV Sinar Alam Mandiri untuk mengelola Lapangan Golf BBCC Tuntungan tersebut. Sehingga, pengelolaan tersebut diduga kuat masih dikendalikan langsung oleh Kodam I/BB.
Sehubungan dengan itulah, pengamat kebijakan publik Ratama Saragih menilai, Kodam I/BB telah mengabaikan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, khususnya pasal 39 yang melarang prajurit TNI dalam kegiatan bisnis. "Itu artinya kan Kodam I/BB telah melanggar UU TNI itu sendiri," tegasnya.
Karena itu, Ratama Saragih mengharap agar Irjen TNI memberi perhatian khusus atas pelanggaran yang diduga dilakukan Kodam I/BB. "Seharusnya, institusi TNI harus menjadi contoh dalam menegakan hukum. Jangan justru membiarkan pelanggaran hukum. Karena itu, saya berharap Irjen TNI turun untuk memeriksa kasus ini," tegas Ratama.
Tidak hanya itu, Ratama Saragih juga mengharap agar masalah ini menjadi perhatian serius Komisi I DPR RI. "Saya berharap, Komisi I DPR RI turun langsung ke Lapangan Golf BBCC Desa Tuntungan, Deliserdang untuk mempertanyakan manajemen pengelolaan kegiatan bisnis itu," tegas Ratama.*
Editor
: Redaksi
Dugaan Pelanggaran UU TNI di Kodam I/BB, Irjen TNI dan Komisi I DPR RI Diminta Lakukan Pemeriksaan