Menhaj Ingatkan WNI Jangan Nekat Naik Haji Tanpa Visa Resmi, Tahun Lalu 1.000 Orang Dicegah
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) agar tidak berangkat menu
NASIONAL
JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan 212 produsen beras nakal kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung karena terindikasi melakukan berbagai pelanggaran berat terhadap ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Dari hasil investigasi yang dilakukan Kementan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan 13 laboratorium di 10 provinsi, sebanyak 212 dari 268 merek beras terbukti bermasalah.
"Sebanyak 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen beratnya tidak sesuai," ujar Mentan Amran, Jumat (27/6/2025).
Menurut Mentan, praktik curang ini berpotensi menyebabkan kerugian konsumen hingga mencapai Rp99 triliun.
Parahnya lagi, beras SPHP bersubsidi yang semestinya dijual sesuai harga reguler justru dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium.
"Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan. Kami sudah laporkan temuan ini secara lengkap ke Kapolri dan Jaksa Agung. Semua data sudah diserahkan," tegas Amran.
Ia menyebut anomali harga beras saat ini mencurigakan karena terjadi di tengah tren kenaikan produksi nasional.
Bahkan menurut FAO, produksi beras Indonesia diperkirakan mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026, melampaui target nasional 32 juta ton.
Pemerintah memberikan batas waktu dua minggu, hingga 10 Juli 2025, bagi para pelaku usaha untuk memperbaiki pelanggaran dan menghentikan praktik curang.
"Jika tidak dipatuhi, maka bersiaplah menghadapi proses hukum. Tidak boleh lagi ada beras dijual di atas HET, mutu rendah, atau berat dikurangi," tegas Amran.
Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman, menyatakan temuan ini melanggar berbagai regulasi dan berpotensi menjadi kejahatan yang merugikan negara dan rakyat secara bersamaan.
Sementara itu, Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf menambahkan, tindakan pelabelan dan pengemasan menyesatkan merupakan pelanggaran berat terhadap UU Perlindungan Konsumen.
"Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar," tegas Helfi.*
(lp/a008)
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) agar tidak berangkat menu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyebut pemerintah berhasil menekan biaya haji hingga Rp 7 juta dalam dua tahun ter
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menilai Indonesia kini berada dalam zona aman energi setelah pemerintah berhasil mengamankan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menyoroti lonjakan harga plastik yang mulai berdampak pada pelaku usaha mikro, keci
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan Indonesia siap menghadapi potensi krisis pangan global dengan cadangan beras ya
EKONOMI
BANDA ACEH Sekretaris Daerah Aceh membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Seminar Nasional yang digelar Asosiasi Media Siber In
NASIONAL
BATU BARA Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menghadiri kegiatan Silaturahmi Syawal 1447 Hijriah yang dirangkaikan denga
POLITIK
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan terus berinovasi memperkuat pelayanan publik dengan meluncurkan nomor WhatsApp resmi untuk pengaduan
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke54 tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK menggelar kegiat
KESEHATAN
MANADO Seleksi awal Pemilihan Remaja Teladan GMIM Wilayah Manado Winangun Tahun 2026 resmi digelar di GMIM Kasih Kristus, Minggu (12/4/202
PENDIDIKAN