BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

212 Produsen Beras Dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung, Rugikan Negara hingga Rp99 Triliun

Adelia Syafitri - Jumat, 27 Juni 2025 20:33 WIB
65 view
212 Produsen Beras Dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung, Rugikan Negara hingga Rp99 Triliun
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (foto: tangkapan layar yt Kementerian Pertanian RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan 212 produsen beras nakal kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung karena terindikasi melakukan berbagai pelanggaran berat terhadap ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Kementan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan 13 laboratorium di 10 provinsi, sebanyak 212 dari 268 merek beras terbukti bermasalah.

"Sebanyak 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen beratnya tidak sesuai," ujar Mentan Amran, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga:

Menurut Mentan, praktik curang ini berpotensi menyebabkan kerugian konsumen hingga mencapai Rp99 triliun.

Parahnya lagi, beras SPHP bersubsidi yang semestinya dijual sesuai harga reguler justru dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium.

Baca Juga:

"Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan. Kami sudah laporkan temuan ini secara lengkap ke Kapolri dan Jaksa Agung. Semua data sudah diserahkan," tegas Amran.

Ia menyebut anomali harga beras saat ini mencurigakan karena terjadi di tengah tren kenaikan produksi nasional.

Bahkan menurut FAO, produksi beras Indonesia diperkirakan mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026, melampaui target nasional 32 juta ton.

Pemerintah memberikan batas waktu dua minggu, hingga 10 Juli 2025, bagi para pelaku usaha untuk memperbaiki pelanggaran dan menghentikan praktik curang.

"Jika tidak dipatuhi, maka bersiaplah menghadapi proses hukum. Tidak boleh lagi ada beras dijual di atas HET, mutu rendah, atau berat dikurangi," tegas Amran.

Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman, menyatakan temuan ini melanggar berbagai regulasi dan berpotensi menjadi kejahatan yang merugikan negara dan rakyat secara bersamaan.

Sementara itu, Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf menambahkan, tindakan pelabelan dan pengemasan menyesatkan merupakan pelanggaran berat terhadap UU Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar," tegas Helfi.*

(lp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Kasus Laptop Chromebook
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding  Ingatkan Kejagung Tak Langgar Privasi Warga dalam Kerja Sama Penyadapan
Mentan Bongkar Dugaan Kecurangan Beras, Konsumen Dirugikan Rp99,35 Triliun
Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Kasus Pidana Ringan, Dorong Restorative Justice
Kapolri Tunjuk AKBP Yon Edi Winara Jadi Kapolres Tapanuli Selatan Gantikan AKBP Yasir Ahmadi
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolri Mutasi 702 Anggota, Posisi Wakapolri Masih Belum Diumumkan
komentar
beritaTerbaru