Defisit APBN Membengkak ke Rp670 Triliun, Menkeu Purbaya Pastikan Masih Aman
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tetap berada dalam
EKONOMI
JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan 212 produsen beras nakal kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung karena terindikasi melakukan berbagai pelanggaran berat terhadap ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Dari hasil investigasi yang dilakukan Kementan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan 13 laboratorium di 10 provinsi, sebanyak 212 dari 268 merek beras terbukti bermasalah.
"Sebanyak 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen beratnya tidak sesuai," ujar Mentan Amran, Jumat (27/6/2025).
Menurut Mentan, praktik curang ini berpotensi menyebabkan kerugian konsumen hingga mencapai Rp99 triliun.
Parahnya lagi, beras SPHP bersubsidi yang semestinya dijual sesuai harga reguler justru dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium.
"Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan. Kami sudah laporkan temuan ini secara lengkap ke Kapolri dan Jaksa Agung. Semua data sudah diserahkan," tegas Amran.
Ia menyebut anomali harga beras saat ini mencurigakan karena terjadi di tengah tren kenaikan produksi nasional.
Bahkan menurut FAO, produksi beras Indonesia diperkirakan mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026, melampaui target nasional 32 juta ton.
Pemerintah memberikan batas waktu dua minggu, hingga 10 Juli 2025, bagi para pelaku usaha untuk memperbaiki pelanggaran dan menghentikan praktik curang.
"Jika tidak dipatuhi, maka bersiaplah menghadapi proses hukum. Tidak boleh lagi ada beras dijual di atas HET, mutu rendah, atau berat dikurangi," tegas Amran.
Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman, menyatakan temuan ini melanggar berbagai regulasi dan berpotensi menjadi kejahatan yang merugikan negara dan rakyat secara bersamaan.
Sementara itu, Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf menambahkan, tindakan pelabelan dan pengemasan menyesatkan merupakan pelanggaran berat terhadap UU Perlindungan Konsumen.
"Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar," tegas Helfi.*
(lp/a008)
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tetap berada dalam
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajak masyarakat untuk membangun optimisme terhadap kondisi ekonomi nasional setelah S&
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan awal program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Keuanga
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah. Strategi yang dipilih justru memperkuat penerimaan
EKONOMI
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa DPR tidak pernah menolak pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampa
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG Empat orang terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah Dokter Eliza Princila Pakaenoni atau Dokter Icha menjalani
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Apple resmi membuka akses iOS 27 Public Beta bagi pengguna iPhone yang ingin lebih dulu mencoba berbagai fitur terbaru sebelum v
SAINS DAN TEKNOLOGI
WONOSOBO Nama seorang bayi lakilaki asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi perha
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memberikan kebijakan baru untuk membantu pelaku usaha perikanan. Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan pember
EKONOMI
JAKARTA Hubungan dan kerja sama antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali diperku
NASIONAL