BREAKING NEWS
Senin, 08 Juni 2026

Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan

Adelia Syafitri - Sabtu, 28 Juni 2025 16:06 WIB
Aset Gratifikasi Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-Hakim Sekarang Ketakutan
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (foto: tangkapan layar yt Mahfud MD Official)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Hakim menyebut, tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan uang tunai berbagai mata uang senilai total Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas bagi seorang pegawai negeri sipil.

Zarof sebelumnya berdalih bahwa aset tersebut berasal dari warisan dan sumber penghasilan pribadi, namun gagal memberikan bukti yang dapat diterima pengadilan.

Menariknya, meskipun seluruh aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara, majelis hakim memerintahkan agar kekayaan Zarof yang sah berdasarkan laporan SPT 2023, senilai Rp 8,8 miliar, dikembalikan kepada terdakwa.

"Jika pelaku korupsi tetap diizinkan menikmati hasil kejahatan setelah menjalani pidana, maka itu tidak akan menimbulkan efek jera," pungkas hakim dalam amar putusannya.

Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dalam perkara suap kasasi Ronald Tannur, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding karena merasa vonis belum mencerminkan keadilan secara maksimal.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru