BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen Gagalkan 6,3 Kg Sabu: Bukti Komitmen Berantas Narkoba

T.Jamaluddin - Minggu, 29 Juni 2025 13:10 WIB
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen Gagalkan 6,3 Kg Sabu: Bukti Komitmen Berantas Narkoba
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma. (Foto: T. Jamaluddin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH— Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bireuen atas keberhasilan mereka menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6.395,15 gram atau sekitar 6,3 kilogram.

Haji Uma menilai pengungkapan kasus tersebut sebagai prestasi membanggakan dalam upaya pemberantasan narkoba di Aceh.

Ia menekankan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Bireuen dan seluruh jajaran, khususnya Satresnarkoba, yang telah berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polri dalam memberantas narkotika," ujar Haji Uma, Sabtu (28/6/2025).

Senator asal Aceh ini juga menyoroti pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam melawan peredaran narkoba.

Ia mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang telah memberikan informasi penting, sehingga jaringan peredaran ini bisa terungkap lebih awal.

"Keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting. Ini menunjukkan bahwa kesadaran dan kepedulian publik terhadap bahaya narkoba semakin meningkat," lanjutnya.

Sebelumnya, pada Rabu (25/6), Satresnarkoba Polres Bireuen berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HB (51) dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Paya Barat, Kecamatan Peudada.

Dari lokasi, polisi menyita tujuh paket besar sabu dengan total berat 6.395,15 gram.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya satu unit sepeda motor, dua unit handphone, sebuah tas, dan dompet.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HB mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial YON yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Haji Uma menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru