Tim pengawas lingkungan hidup melakukan penyegelan terhadap fasilitas pabrik peleburan aluminium milik PT Mandiri Pratama Intilogam (PT MPI) di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. (Foto: KLH/BPLH)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BEKASI — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menyegel fasilitas pabrik peleburan aluminium milik PT Mandiri Pratama Intilogam (PT MPI) yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap pengelolaan emisi dan pencemaran udara.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan usai inspeksi mendadak (sidak) oleh tim pengawas lingkungan.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa PT MPI mengoperasikan 10 tungku peleburan tanpa sistem pengelolaan emisi yang memadai.
"Penyegelan ini adalah langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. KLH/BPLH akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa, baik di Jabodetabek maupun wilayah lain," ujar Rizal dalam keterangan resminya, Minggu (29/6/2025).
Yang lebih mengkhawatirkan, empat dari tungku peleburan tersebut menggunakan bahan bakar berupa minyak pelumas bekas, yang berpotensi menghasilkan emisi berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Selain itu, alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber dilaporkan tidak berfungsi akibat kerusakan selama hampir empat bulan terakhir.
Akibat kerusakan tersebut, emisi hasil proses peleburan dibuang langsung ke udara tanpa proses penyaringan atau pengolahan terlebih dahulu.
Hal ini menyebabkan peningkatan signifikan terhadap pencemaran udara di sekitar kawasan industri Cikarang Timur.
Menanggapi hal ini, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurrofiq, menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap industri yang mengorbankan kualitas lingkungan demi kepentingan bisnis semata.
"Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek," tegas Hanif.
Ia menambahkan, KLH/BPLH berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan, khususnya di wilayah padat industri seperti Jabodetabek.
Pihaknya juga mendorong seluruh industri untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan lingkungan dan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
"Sanksi administratif maupun pidana akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang tetap melakukan pelanggaran," pungkasnya.
KLH/BPLH menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, serta memastikan bahwa fasilitas industri tersebut tidak beroperasi kembali sebelum memenuhi seluruh persyaratan lingkungan.*