
Kapolres Jembrana Gelar Jumat Curhat, Serap Langsung Aspirasi Camat dan Para Kepala Desa
JEMBRANA Dalam semangat mempererat komunikasi dan kolaborasi lintas sektor, Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.
PemerintahanMUSI BANYUASIN — Seorang pria berinisial BT (54), warga Kelurahan Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan memiliki dua pucuk senjata api rakitan jenis kecepek beserta sejumlah amunisi tanpa izin.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sekayu pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah pondok milik pelaku yang terletak di Dusun IV, Kelurahan Muara Teladan.
Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kepemilikan senjata api ilegal oleh seorang warga.
"Alhamdulillah, Jumat dini hari personel Unit Reskrim kami berhasil mengamankan seorang pria pemilik senjata api rakitan yang disimpan di pondok pribadinya," ujar AKP Rama dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek, tujuh butir peluru berbentuk lonjong, satu butir peluru bulat, satu botol plastik berisi KIP (komponen pembuat peluru), sabut kelapa, serta bubuk mesiu yang disimpan dalam botol bekas.
Semua barang bukti ditemukan di dalam pondok dan tas sandang milik pelaku.
"Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Pelaku BT juga sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," tambah AKP Rama.
Polisi menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Sekayu dalam memberantas kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum mereka, guna menciptakan rasa aman dan tertib bagi masyarakat.
"Penegakan hukum terhadap pelaku kepemilikan senjata api ilegal menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan di tengah masyarakat," tegas Kapolsek.
BT saat ini ditahan di Mapolsek Sekayu dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.*
(d/a008)
JEMBRANA Dalam semangat mempererat komunikasi dan kolaborasi lintas sektor, Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.
PemerintahanJEMBRANA Dalam upaya memperkuat kapasitas dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana, Babinsa Desa Budeng, Serka I Ge
NasionalJEMBRANA Aparat Babinsa dari Komando Distrik Militer (Kodim) 1617/Jembrana terus menunjukkan dedikasinya dalam mendukung program bantuan
EkonomiBOSTON Momen romantis dalam konser Coldplay di Stadion Gillette, Boston, mendadak menjadi perbincangan hangat setelah kiss cam menyorot
EntertainmentJAKARTA Pemerintah Indonesia tengah mengkaji kemungkinan pembatasan layanan panggilan suara dan video melalui aplikasi OverTheTop (OTT
Sains & TeknologiJAKARTA Babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia dipastikan berlangsung mulai 8 hingga 14 Oktober 2025. Tahapan krusial ini
OlahragaJAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas
PolitikMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menetapkan sembilan target sasaran utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menen
PemerintahanMEDAN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara mencatat sebanyak 80 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terja
PariwisataWASHINGTON DC Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump didiagnosis menderita insufisiensi vena kronis atau Chronic Venous Insufficie
Kesehatan